Jenis surat utang yang ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia melalui Electronic Trading Platform (ETP) dan dapat dikliringkan di KPEI adalah Obligasi Negara Ritel (ORI). Definisi dari ORI adalah Obligasi Negara bagian dari Surat Utang Negara yang diterbitkan Pemerintah sesuai Undang-Undang No.24 Tahun 2002. ORI ditujukan untuk dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual dengan volume minimum yang telah ditentukan.