Mengacu pada Peraturan KPEI No II-10 tentang Jasa Pinjam-Meminjam Efek Tanpa Warkat, Pinjam Meminjam Efek (PME) adalah kegiatan pinjam-meminjam suatu Efek antara pihak pemilik Efek sebagai Pemberi Pinjaman dengan KPEI sebagai penerima pinjaman atau antara KPEI sebagai pemberi pinjaman dengan pihak yang membutuhkan Efek sebagai Penerima Pinjaman dengan menyerahkan agunan sebagai jaminan, dalam rangka mendukung aktivitas penyelesaian transaksi bursa. Transaksi PME ini bersifat sementara, yang artinya pemberi pinjaman mengalihkan atau meminjamkan hak guna efek kepada penerima pinjaman pada periode tertentu. Pemberi pinjaman atau penerima pinjaman dapat menarik atau mengembalikan efek tersebut sewaktu-waktu.
Dalam transaksi PME, penerima pinjaman harus menyediakan agunan dan berkewajiban membayar fee pinjaman serta mendistribusikan seluruh hak pemberi pinjaman selama efek tersebut dipinjamkan. Jenis haknya diantaranya dividen manufaktur, pembagian saham, dan segala aksi korporat (corporate action) lainnya.
Beberapa manfaat yang diperoleh pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dari transaksi pinjam meminjam efek antara lain:
Pihak | Manfaat |
Pemberi Pinjaman | Sebagai pendapatan tambahan |
Penerima Pinjaman |
1. Menghindari potensi kegagalan saham untuk penyelesaian transaksi bursa 2. Mendukung strategi transaksi short selling, margin trading baik yang dilakukan Anggota Kliring maupun nasabahnya |
Pihak yang dapat berpartisipasi dalam transaksi PME, khususnya pemberi pinjaman adalah Anggota Kliring atau Bank Kustodian yang telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan KPEI. Untuk nasabah Anggota Kliring maupun Bank Kustodian dapat meminjamkan efeknya untuk keperluan transaksi PME dengan tetap melalui Anggota Kliring atau Bank Kustodian yang bersangkutan. Sedangkan, yang dapat menjadi penerima pinjaman adalah Anggota Kliring yang telah menandatangani perjanjjian PME dengan KPEI.
Untuk mengetahui ketentuan keanggotaan PME dapat dilihat pada Peraturan No II-10 tentang Jasa Pinjam Meminjam Efek Tanpa Warkat dan tata cara pendaftaranya melalui menu keanggotaan di sini .
Terdapat 2 (dua) jenis PME yang tersedia di KPEI, yakni PME Reguler dan PME Front End. PME Reguler adalah jenis PME yang memiliki jumlah fee yang tetap, sedangkan PME Front End adalah jenis PME yang memiliki perhitungan imbalan jasa yang ditetapkan melalui proses tawar menawar antara pemberi pinjaman dan peminjam. Selain terkait besaran fee, perbedaan dari jenis PME tersebut terletak pada cara peminjamannya. Untuk mekanisme PME regular, dengan cara manual yaitu menghubungi KPEI jika ingin meminjam efek, yang apabila telah tersedia lawannya yakni pemberi pinjaman, maka selanjutnya penerima maupun pemberi pinjaman akan melakukan input pesanan pinjaman di e-CLEARS. Sebaliknya, mekanisme PME front end menggunakan apliaksi front end dalam melakukan peminjaman, dimana terdapat proses tawar-menawar besaran fee terlebih dahulu antara penefrima dan pemberi pinjaman. Jika proses tawar-menawar fee final (matched), maka pesanan pinjaman tersebut akan diteruskan ke sistem e-CLEARS.
Perhitungan imbalan jasa di atas dilakukan secara harian pada akhir hari. Kedua jenis PME ini dibagi lagi menjadi 2 (dua) tipe berdasarkan waktu pengembalian pinjaman yakni pinjaman Open Term dan pinjaman Fixed Term. Pada jenis pinjaman open term, lender dan borrower dapat melakukan pengembalian sebelum jatuh tempo. Sebaliknya dengan pinjaman fixed term, lender dan borrower tidak dapat melakukan pengembalian sebelum jatuh tempo.
Untuk perpanjangan masa pinjaman (automatic roll over/ARO), penerima pinjaman dapat memperpanjang masa peminjaman dengan menginformasikan permintaan tambahan waktu perpanjangan kepada KPEI sebagai fasilitator, untuk kemudian disampaikan kepada pemberi pinjaman guna mendapat persetujuan.
CORPORATE ACTION
Sesuai dengan definisi pada Peraturan KPEI No II-10, bahwa corporate action (aksi korporat) merupakan setiap tindakan Emiten yang memberikan hak kepada seluruh pemilik manfaat atas Efek dari jenis dan kelas yang sama seperti hak untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Efek, hak untuk memperoleh dividen tunai, dividen Efek, bonus Efek, bonus tunai, hak memesan Efek terlebih dahulu, waran, atau hak-hak lainnya.
Jika terjadi kegiatan corporate action atas saham yang sedang dipinjamkan, maka akan dilakukan tindakan oleh KPEI berupa :
- Divided (Stock/Cash)
KPEI akan meminta Penerima Pinjaman atas dividend pada saat Payment date untuk selanjutnya ditransfer ke Pemberi Pinjaman pada tanggal yang sama. Adapun nilai dividend cash yang ditransfer adalah sejumlah Gross Amount.
Definisi dari gross amount adalah jumlah uang yang akan diterima sesuai dengan besarnya nilai dividend tanpa dikurangi pajak atau biaya lainnya. Sedangkan payment date adalah tanggal pembayaran dividen kepada seluruh pemegang yang berhak mendapatkan dividen. - Stock split/reverse
Sistem PME akan melakukan penyesuaian otomatis atas saldo pinjaman saham yang sedang ditransaksikan dengan volume baru sesuai rasio ada saat effective date - Voluntary Corporate Action
Pemberi pinjaman dapat melakukan penarikan kembali (recall) atas saham yang sedang dipinjam
Dalam melakukan transaksi PME, sistem yang digunakan adalah e-CLEARS dan aplikasi PME Front end. Khusus untuk aplikasi PME front end hanya digunakan terkait proses pemesanan pinjaman dan penentuan fee rate dengan mekanisme continuous auction (lelang berkelanjutan) untuk transaksi PME Front end. Sedangkan pada PME Reguler, proses pemesanan pinjaman dilakukan secara manual dengan menguhungi KPEI. Sementara itu, proses penyelesaian baik pada PME front end maupun PME Reguler diakukan di e–CLEARS.