PT Pendanaan Efek Indonesia bergabung menjadi Anggota PME dan Triparty Repo KPEI
23 Februari 2022Pada tanggal 23 Februari 2022, telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian PME Reguler dan Perjanjian Triparty REPO oleh PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) untuk menjadi Anggota PME dan Partisipan Triparty Repo KPEI. PEI selaku Lembaga Pendanaan Efek telah diberikan kewenangan untuk memberikan pendanaan repo serta pinjam meminjam efek melalui POJK No.27/POJK.04/2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek