Sekilas Tentang Kami

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) didirikan di tahun 1996 dengan fungsi sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Central Counterparty (CCP) untuk pasar modal Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pemerintah Republik Indonesia kemudian menetapkan KPEI sebagai bagian dari Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal Indonesia bersama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Profil Kami

Nama PerusahaanPT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
Nama MerekIDClear
Kegiatan Usaha
  • Penyelenggara kegiatan kliring atas transaksi Bursa dan transaksi Efek di luar Bursa serta instrumen keuangan dalam pasar keuangan;
  • Penyelenggara penjaminan penyelesaian transaksi Bursa di pasar modal dan transaksi keuangan dalam pasar keuangan;
  • Memungut dan mengelola Dana Jaminan serta mengelola agunan; dan
  • Penyelenggara kegiatan usaha penunjang jasa keuangan lainnya. 
  • Lihat Video Tentang Layanan dan Jasa KPEI
Tanggal Pendirian5 Agustus 1996
Dasar Hukum PendirianUndang Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Status dan Bentuk Badan HukumPerusahaan Terbatas, Regulator Pasar Modal Indonesia di bidang kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa, transaksi di luar Bursa, serta sebagai Central Counterparty di Pasar Keuangan
Keanggotaan dalam Asosiasi
  • Asia Pacific Central Securities Depository Group (ACG)
  • Pan Asia Securities Lending Association (PASLA)
  • Global Association of Central Counterparties (CCP Global)