PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) didirikan di tahun 1996 dengan fungsi sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Central Counterparty (CCP) untuk pasar modal Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pemerintah Republik Indonesia kemudian menetapkan KPEI sebagai bagian dari Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal Indonesia bersama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Sekilas KPEI
Sekilas Tugas KPEI
Sebagai sebuah entitas, bidang usaha KPEI adalah menyelenggarakan kegiatan kliring atas transaksi Bursa dan transaksi di luar Bursa, serta menyelenggarakan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa. Perkembangan industri dan ekonomi memungkinkan KPEI untuk mengembangkan aktivitas usahanya dengan menyelenggarakan aktivitas penunjang jasa keuangan lainnya, sesuai persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahun 2020 menandai jejak langkah KPEI dalam berupaya untuk memperluas perannya yaitu sebagai central counterparty (CCP) pasar OTC Derivative, sekaligus guna mendukung program Pemerintah menuju pengembangan pasar keuangan yang berintegritas, efisien, dan transparan.
KPEI dan Inovasi Berkelanjutan
Keberadaan KPEI dalam industri pasar modal Indonesia berfungsi sebagai LKP yang menjalankan kegiatan kliring dan fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Kegiatan kliring dimaksud melalui proses penentuan hak dan kewajiban atas transaksi bursa, dari setiap Anggota Kliring (AK) yang wajib diselesaikan pada tanggal penyelesaian. Adapun fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa dilakukan dengan cara memberikan kepastian secara hukum untuk dipenuhinya hak dan kewajiban bagi AK yang timbul dari transaksi bursa.
KPEI terus menerus melakukan peningkatan kualitas layanan jasa dan produk secara berkelanjutan, serta berupaya untuk melakukan inovasi atas setiap jenis layanan dan produk untuk memenuhi ekspektasi pelaku pasar. Sebagai pengembangan institusional, KPEI juga selalu berupaya dalam melakukan perbaikan infrastruktur, riset dan pengembangan, serta penerapan praktik terbaik standar internasional sebagai Central Counterparty (CCP).