Pada 1 Juli 2020, KPEI bersama dengan SRO lainnya ditunjuk oleh OJK sebagai Penyedia Sistem Penawaran Umum Perdana Elektronik (e-IPO). Peran KPEI dalam sistem e-IPO adalah melakukan proses verifikasi ketersediaan dana atas pesanan, penyelesaian dana pesanan dan distribusi efek atas kegiatan e-IPO. Untuk mendapatkan layanan e-IPO, AK wajib memiliki perikatan perjanjian dengan KPEI.
Dalam melakukan pemenuhan dana pesanan dan distribusi efek hingga level investor dilakukan melalui rekening jaminan (004) yang berada di KSEI. KPEI melakukan validasi kecukupan dana pesanan pada H-2 dari tanggal pencatatan atau di hari terakhir masa penawaran. Sedangkan validasi kecukupan dana penjaminan dan dana pesanan pasti untuk nasabah kelembagaan dari Bank Kustodian dilakukan pada H-1 dari tanggal pencatatan atau setelah hari terakhir masa penawaran.
Untuk distribusi efek IPO, peran Biro Administrasi Efek (BAE) hanya mendistribusikan efek kepada Partisipan Admin (Penjamin Emisi yang ditunjuk). Kemudian, efek tersebut akan dilakukan mekanisme DVP (delivery versus payment) dengan KPEI sehingga KPEI yang melakukan distribusi efek ke rekening jaminan dan Sub Rekening Jaminan (004) hingga level investor. Kewajiban bagi emiten untuk menggunakan sistem e-IPO ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021 sehingga diharapkan bagi Partisipan dapat menyiapkan perubahan operasional pada sistem back office masing-masing. Penggunaan sistem e-IPO ini juga bertujuan menyediakan akses dan kesempatan yang lebih luas dan fair dalam memesan efek pada kegiatan IPO untuk seluruh masyarakat, serta meningkatkan transparansi di pasar perdana.