Mari memulai langkah anda bersama kami, Kliring Penjaminan Efek Indonesia
Secara umum anggota KPEI adalah Anggota Bursa Efek atau pihak lain, yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan layanan jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa berdasarkan peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Tentang Penjaminan Penyelesaian transaksi Bursa.
Jenis Anggota KPEI
Keanggotaan KPEI secara umum dibagi menjadi 3 kategori, yaitu:
Anggota Kliring Umum (AKU)
Anggota Kliring Individual (AKI)
Partisipan
Anggota Kliring Umum (AKU)
Perusahaan Efek, Bank Kustodian atau pihak lain yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan layanan jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
Pengguna Jasa KPEI
Pasar Modal | AKU | AKI | Partisipan |
Transaksi Bursa | |||
Ekuitas | |||
Transaksi Bursa | |||
Pinjam Meminjam Efek | |||
Settlement Agent (SA)/Institutional Delivery (ID) | |||
Account Operator | |||
Fixed Income | |||
Surat Utang | |||
Derivatif | |||
Futures | |||
Non Transaksi Bursa | |||
Ekuitas | |||
Pinjam Meminjam Efek (PME) Bilateral | |||
Ekuitas & Fixed Income | |||
Triparty Repo | |||
Fixed Income | |||
Perdagangan Pasar Alternatif | |||
Derivative | |||
OTC Derivative | |||
Pasar Uang | AKU | AKI | Partisipan |
Transaksi Swap | |||
Swap Bank Indonesia |