Jenis Anggota KPEI

Anggota Kliring Umum (AKU)
Perusahaan Efek, Bank Kustodian atau pihak lain yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan layanan jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa

Anggota Kliring Individual (AKI)
Anggota Bursa Efek yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan layanan jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.

Partisipan
Lembaga Jasa Keuangan atau Pihak lain yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan layanan jasa KPEI yang merupakan transaksi efek di luar ruang lingkup Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa