Mari Memulai Langkah Anda Bersama Kami

Secara umum anggota KPEI adalah Anggota Bursa Efek Indonesia atau pihak lain, yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan layanan jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa berdasarkan peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Tentang Penjaminan Penyelesaian transaksi Bursa.

Jenis Anggota KPEI

Anggota Kliring Umum (AKU)

Anggota Kliring Umum (AKU)

Perusahaan Efek, Bank Kustodian atau pihak lain yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan layanan jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa

Anggota Kliring Individual (AKI)

Anggota Kliring Individual (AKI)

Anggota Bursa Efek yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan layanan jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.

Partisipan

Partisipan

Lembaga Jasa Keuangan atau Pihak lain yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan layanan jasa KPEI yang merupakan transaksi efek di luar ruang lingkup Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa