Derivatif

Dalam Pasal 1 (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 /Pojk.04/2020 Tentang Kontrak Derivatif Efek. Kontrak Derivatif Efek adalah suatu kontrak yang memberikan atau menimbulkan hak dan/atau kewajiban bagi para Pihak untuk membeli atau menjual sejumlah underlying pada harga dan waktu tertentu. Underlying adalah Efek, indeks Efek, sekumpulan Efek, atau indeks sekumpulan Efek yang menjadi dasar transaksi Kontrak Derivatif Efek.

Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets/commodities yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun nilai di masa mendatang dari obyek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh instrumen induknya yang ada di spot market.