Sekilas

e-IPO atau Electronic Indonesia Public Offering merupakan sarana elektronik untuk mendukung proses penawaran umum saham perdana kepada publik. Sebelum saham Perusahaan dicatatkan dan mulai diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, terdapat proses yang sering kita kenal dengan IPO atau Initial Public Offering atau Penawaran Umum. IPO atau penawaran umum ini merupakan proses penawaran saham perdana kepada publik (pasar perdana), di mana investor yang berminat dapat melakukan pemesanan atas saham yang ditawarkan di pasar perdana. Setelah proses penawaran umum saham perdana, selanjutnya saham Perusahaan tercatatkan di Bursa, dan saham tersebut dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (pasar sekunder).

Adapun dengan adanya e-IPO ini diharapkan proses penawaran umum melalui e-IPO dapat memberikan manfaat antara lain: 

  1. Menyediakan akses yang luas dan mudah dijangkau bagi investor retail pada khususnya untuk berpartisipasi dalam Pasar Perdana, di mana sebelumnya investor retail memiliki akses yang terbatas untuk dapat berpartisipasi dalam pemesanan saham pasar perdana;
  2. Meningkatkan kesempatan investor retail untuk memperoleh alokasi penjatahan saham perdana; serta
  3. Memperluas partisipasi Perusahaan Efek sebagai Selling Agent dalam sebuah proses penawaran umum melalui e-IPO, sehingga dapat memperluas juga kesempatan bagi seluruh investor untuk berpartisipasi pada sebuah penawaran umum

Tahapan Dalam Penawaran Umum Melalui E-IPO

  1. Publikasi (Pra-efektif)
    Setelah Perusahaan memperoleh izin publikasi atau Pernyataan Pra-efektif dari Otoritas Jasa Keuangan, maka untuk selanjutnya Perusahaan dapat memulai tahap publikasi dan menampilkan informasi penawaran umum atas saham yang ditawarkan pada website e-IPO. Informasi selengkapnya mengenai Emiten atau Perusahaan yang melakukan penawaran umum dapat ditemukan pada prospektus yang dapat diunduh pada e-IPO.
  2. Bookbuilding (Masa Penawaran Awal)
    Bookbuilding atau masa penawaran awal merupakan tahap di mana minat atau penawaran yang disampaikan oleh investor melalui e-IPO selama masa penawaran awal akan dikumpulkan dan menjadi dasar penentuan harga penawaran perdana yang akan digunakan oleh Perusahaan dan Underwriter. Penentuan Harga Penawaran Perdana Setelah masa bookbuilding atau masa penawaran awal berakhir, proses selanjutnya adalah Perusahaan dan Underwriter akan menentukan harga penawaran perdana saham yang ditawarkan.
  3. Offering (Masa Penawaran Umum)                                                                                                                          Setelah Perusahaan memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan, maka proses selanjutnya adalah dimulainya masa offering atau masa penawaran efek. Harga saham perdana atau harga final yang telah ditentukan oleh Perusahaan dan Underwriter juga dapat terlihat pada e-IPO. Tahap offering merupakan tahap di mana investor dapat menyampaikan pesanan saham perdana sesuai dengan harga penawaran perdana yang telah ditentukan. Dalam tahap ini jika minat investor yang disampaikan selama masa penawaran awal lebih rendah dari harga final, maka tidak diteruskan ke masa penawaran efek, investor dapat menyampaikan pesanan kembali melalui e-IPO selama masa penawaran efek masih berlangsung. Sedangkan apabila minat investor diteruskan ke masa penawaran efek, maka investor harus membaca prospektus dan melakukan konfirmasi telah membaca prospektus.
  4. Allotment (Penjatahan)                                                                                                                                              Setelah masa penawaran efek berakhir, proses selanjutnya adalah penjatahan atau alokasi efek atas pesanan yang disampaikan oleh investor.
  5. Distribusi                                                                                                                                                                    Setelah tahap penjatahan pada e-IPO, selanjutnya dilakukan proses distribusi efek kepada investor yang melakukan pemesanan sesuai dengan hasil penjatahan.

Penyedia Sistem Penawaran Umum Perdana Elektronik (e-IPO) berupa Penyelesaian dan Distribusi IPO

Pada 1 Juli 2020, KPEI bersama dengan SRO lainnya ditunjuk oleh OJK sebagai Penyedia Sistem Penawaran Umum Perdana Elektronik (e-IPO). Peran KPEI dalam sistem e-IPO adalah melakukan proses verifikasi ketersediaan dana atas pesanan, penyelesaian dana pesanan dan distribusi efek atas kegiatan e-IPO. Untuk mendapatkan layanan e-IPO, AK wajib memiliki perikatan perjanjian dengan KPEI.

Dalam melakukan pemenuhan dana pesanan dan distribusi efek hingga level investor dilakukan melalui rekening jaminan (004) yang berada di KSEI. KPEI melakukan validasi kecukupan dana pesanan pada H-2 dari tanggal pencatatan atau di hari terakhir masa penawaran. Sedangkan validasi kecukupan dana penjaminan dan dana pesanan pasti untuk nasabah kelembagaan dilakukan pada H-1 dari tanggal pencatatan atau satu hari setelah akhir masa penawaran.

Untuk distribusi efek IPO, peran Biro Administrasi Efek (BAE) hanya mendistribusikan efek kepada Partisipan Admin (Penjamin Emisi yang ditunjuk). Kemudian, efek tersebut akan dilakukan mekanisme DVP (delivery versus payment) dengan KPEI sehingga KPEI yang melakukan distribusi efek ke rekening jaminan dan Sub Rekening Jaminan (004) hingga level investor. Kewajiban bagi emiten untuk menggunakan sistem e-IPO ini telah berlaku mulai 1 Januari 2021 dan paraPartisipan wajib melakukan perubahan operasional yang dibutuhkan pada sistem back office masing-masing.

Sejak 2 Januari 2023, KPEI bersama BEI menyediakan instruksi COLDS Dana Pesanan dan COLW Sisa Dana. File instruksi Collateral Deposit (COLDS) dibentuk dalam rangka memudahkan Partisipan EIPO dalam melakukan penyediaan dana pesanan di Sub Rekening Efek (SRE) dan/atau Rekening Efek Utama (REU) 004 pada sistem C-BEST KSEI dan file instruksi Collateral Withdrawal (COLW) Sisa Dana untuk penarikan sisa dana pesanan setelah proses penjatahan dari SRE dan/atau REU 004 pada sistem e-CLEARS KPEI.

Penggunaan sistem e-IPO ini juga bertujuan menyediakan akses dan kesempatan yang lebih luas dan fair dalam memesan efek pada kegiatan IPO untuk seluruh masyarakat serta meningkatkan transparansi di pasar perdana.