Kliring
Beberapa produk ekuitas yang diperdagangkan di bursa adalah saham, waran, hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD), dan exchange traded fund (ETF). Saham didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (institusi) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka seseorang atau institusi memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sedangkan waran adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan dengan memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk 6 (enam) bulan atau lebih. Dan HMETD adalah hak yang melekat pada saham dan dapat dialihkan yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli efek baru, termasuk saham, efek yang dapat dikonversikan menjadi saham dan waran, sebelum ditawarkan kepada pihak lain. Sementara itu, ETF adalah reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya dicatat dan diperdagangkan di bursa efek.
Saat ini, transaksi bursa didominasi oleh produk ekuitas khususnya saham, sedangkan surat utang dan derivatif belum begitu diminati oleh para investor. Para investor menilai saham merupakan investasi yang risikonya lebih terukur dibanding derivatif, sedangkan investor dalam bertransaksi surat utang lebih memilih di luar bursa (over the counter).
Efek Bersifat Ekuitas
Seluruh produk ekuitas yang ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dikliringkan oleh KPEI. Metode kliring yang digunakan tergantung dari jenis pasar yang dipilih dalam bertransaksi. Metode kliring untuk tansaksi yang dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai akan menggunakan netting. Sedangkan untuk Pasar Negosiasi menggunakan metode per-transaksi.
KLIRING SECARA NETTING
Dari berbagai transaksi jual dan beli efek yang telah dilakukan Anggota Kliring (AK) akan menghasilkan satu posisi serah atau terima uang dan satu posisi serah atau terima untuk setiap jenis efek. Transaksi Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang memiliki tanggal penyelesaian yang sama akan di offset secara multilateral netting, sehingga pada saat tanggal penyelesaian tersebut AK hanya akan memperoleh satu posisi serah atau terima untuk satu instrumen (uang, dan/atau efek).KPEI melakukan kliring atas produk ekuitas untuk setiap AK sampai dengan level nasabah. Yang selanjutnya, menerbitkan hasil proses kliring tersebut dalam bentuk Daftar Hasil Kliring (DHK). DHK yang disediakan memuat posisi portfolio dan rincian perhitungan hak serta kewajiban efek dan atau uang milik Anggota Kliring yang bersangkutan beserta seluruh nasabahnya. DHK atas transaksi ekuitas di Pasar Reguler dapat di download oleh AK selambat-lambatnya pukul 19.30 WIB, sedangkan di Pasar Tunai paling lambat pukul 12.45 WIB pada hari yang sama dilaksanakannya transaksi tersebut.
Berikut bagan alur kliring produk ekuitas pada level AK:
Sementara itu, bagan alur kliring produk ekuitas pada level Nasabah AK:
KLIRING SECARA PER-TRANSAKSI
Transaksi ekuitas yang dilakukan di Pasar Negosiasi akan dikliringkan KPEI secara per-transaksi. Disebut per-transaksi, dikarenakan pemenuhan hak dan kewajiban dari setiap efek dan atau uang yang ditransaksikan oleh Anggota Bursa (AB) jual dan AB beli dilakukan secara langsung, tidak digabung dengan transaksi lainnya. Pada Pasar Negosiasi, harga yang terjadi merupakan kesepakatan antar kedua pihak, sehingga penyelesaiannya tidak dijamin oleh KPEI. KPEI hanya mengeluarkan DHK, dimana AK dapat men-download sendiri pada pukul 19.30 WIB di hari yang sama dilaksanakannya transaksi tersebut.
Dalam menjalankan proses kliring di atas, KPEI menggunakan aplikasi Enhancement Architecture e-CLEARS (EAE) yang berbasis web. Seluruh tahapan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian yang meliputi validasi transaksi bursa, netting, novasi, positioning hingga proses pelaporan dilakukan melalui EAE. Selain fungsi di atas, EAE juga dapat digunakan sebagai sistem penyelesaian layanan pinjam meminjam efek. EAE dapat diakses secara online dengan menggunakan user ID, password dan keyfile yang diberikan kepada AK ataupun BK.
Untuk mengetahui penjelasan kliring transaksi efek bersifat ekuitas yang mengacu kepada Peraturan KPEI dapat klik disini.
Efek Tidak Dijamin
Efek Tidak Dijamin (ETD) adalah efek yang ditetapkan oleh BEI dan KPEI berdasarkan persyaratan tertentu yang penyelesaian transaksinya tidak dijamin. Transaksi bursa yang dikategorikan sebagai transaksi ETD, akan diselesaikan secara negosiasi dengan menggunakan metode per transaksi. BEI dan KPEI menetapkan beberapa kriteria tentang ETD, diantaranya:
1. Komposisi kepemilikan dan konsentrasi kepemilikan Efek
2. Pola dan volume efek
3. Frekuensi transaksi Efek
4. Fluktuasi harga efekTransaksi Dipisahkan
Transaksi Dipisahkan (TD) adalah transaksi bursa yang dipisahkan dari penjaminan penyelesaian transaksi bursa berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh BEI dan KPEI atas persetujuan OJK atau atas perintah OJK. Jika transaksi bursa dikategorikan sebagai TD berdasarkan keputusan OJK dikarenakan beberapa hal di bawah ini:
1. Adanya potensi kewajiban tidak dapat diselesaikan;
2. Indikasi transaksi dianggap tidak wajar;
3. Transaksi berisiko tinggi dan membahayakan integritas pasar;
4. Indikasi lain sesuai dengan Peraturan KPEI.Jika terdapat indikasi transaksi sesuai dengan kategori TD di atas, maka KPEI akan melakukan hal-hal sebagaI berikut:
1. Menunda proses kliring TD;
2. Menerbitkan Laporan TD;
3. Menerbitkan DHK TD;
4. Dilakukan pemeriksaan oleh OJK untuk menetapkan kewajaran yang waktunya tidak terbatas.Jika hasil pemeriksaan OJK menetapkan bahwa TD tersebut merupakan transaksi wajar, maka penyelesaiannya dilakukan dengan metode netting serta digabungkan dengan posisi netting saat itu. Sebaliknya, jika disimpulkan menjadi transaksi tidak wajar maka KPEI akan menyelesaikan dengan kliring per-transaksi. Dari kedua skenario penetapan tadi, KPEI akan menerbitkan kembali DHK atas TD tersebut.
Penjelasan detail terkait transaksi ETD-TD tercantum pada Peraturan KPEI Nomor II-15 dan Peraturan OJK No 26/POJK.04/2014.
SIMULASI PERHITUNGAN HAK DAN KEWAJIBAN TRANSAKSI EKUITAS (SAHAM) :
Tanggal Beli Jual Kliring 26 November 2021 AK X beli ASII 4.000 lembar pada harga Rp8.000 dengan nilai transaksi sebesar Rp32.000.000 dari AK Y AK X jual ASII 5.000 lembar pada harga Rp8.000 dengan nilai transaksi sebesar Rp40.000.000 kepada AK Z AK X beli TLKM 3.000 lembar pada harga Rp5.000 dengan nilai transaksi sebesar Rp15.000.000 dari AK Y AK X jual TLKM 1.000 lembar pada harga Rp5.000 dengan nilai transaksi sebesar Rp5.000.000 kepada AK Z 28 November 2021 Netting untuk ASII: AK X melakukan kewajiban serah efek 1.000 lembar ASII ke KPEI dan menerima hak terima dana sebesar Rp8.000.000 dari KPEI Netting untuk TLKM: AK X melakukan kewajiban serah uang sebesar Rp10.000.000 ke KPEI dan menerima hak terima efek 2.000 lembar TLKM dari KPEI