Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

OTC Derivatif

Dalam menjalankan perannya sebagai Central Counterparty Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (CCP PUVA), KPEI memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • Penatausahaan portofolio transaksi PUVA serta transaksi keuangan melalui layanan jasa kliring dan penyelesaian lainnya secara benar dan akurat, tepat waktu, konsisten, dan transparan;
  • Penatausahaan default fund contribution, initial margin, dan variation margin;

  • Pengelolaan risiko dengan menetapkan prosedur operasional standar terkait manajemen risiko;

  • Pemantauan dan pengawasan secara rutin terhadap pasar dan transaksi;

  • dan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.