OTC Derivatif
Dalam menjalankan perannya sebagai Central Counterparty Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (CCP PUVA), KPEI memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Penatausahaan portofolio transaksi PUVA serta transaksi keuangan melalui layanan jasa kliring dan penyelesaian lainnya secara benar dan akurat, tepat waktu, konsisten, dan transparan;
-
Penatausahaan default fund contribution, initial margin, dan variation margin;
-
Pengelolaan risiko dengan menetapkan prosedur operasional standar terkait manajemen risiko;
-
Pemantauan dan pengawasan secara rutin terhadap pasar dan transaksi;
-
dan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.