Fatwa Syariah

KPEI mendapatkan Fatwa Dewan Syariah Nasional - Maielis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 138/DSN-MUI/IX/2020 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek. Fatwa tersebut merupakan Fatwa DSN-MUI disahkan dalam Rapat Pleno DSN-MUI ke-51 Tahun 2020 pada tanggal 30 September 2020.

Dengan diperolehnya fatwa syariah ini, KPEI berharap dapat memberikan layanan yang dapat diterima luas oleh semua kalangan masyarakat. 

138/DSN-MUI/IX/2020
9.50 MB