Izin Usaha CCP PUVA

Pada tanggal 28 Juni 2024, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia memperoleh izin usaha sebagai Central Counterparty (CCP) Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (CCP PUVA)yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia memperoleh izin usaha tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, yakni guna melaksanakan fungsi kliring untuk transaksi yang dilakukan secara over-the-counter di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing serta untuk transaksi derivatif, baik tanpa novasi maupun dengan novasi sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli. Adapun, sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha ini, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia diawasi langsung oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.