LUCIA SINTHA SARI
Lucia Sintha Sari dipercaya sebagai Sekretaris Perusahaan KPEI per Juni 2022 sampai dengan saat ini. Disamping itu, beliau juga menjabat Komisaris Utama P3IEI sejak Juni 2022. Penyandang gelar Sarjana dari Fakultas Teknologi Pertanian Institut Pertanian Bogor, Jawa Barat tahun 1992 ini mulai berkiprah di KPEI sejak tahun 1993 sampai dengan sekarang. Ia mengawali kariernya sebagai staf Staf Manajemen Risiko PT Kliring Deposit Efek Indonesia (November 1993-September 1997), PIC Unit Perhitungan Hak dan Kewajiban KPEI (Oktober 1997-Desember 2000), Kepala Unit SDM KPEI (Januari 2001-Mei 2013), Kepala Divisi SDM dan Urusan Umum KPEI (Juni 2013-Januari 2018), dan Kepala Satuan Pemeriksa Internal KPEI (Februari 2018-Juni 2022).
Peran Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan memiliki peran sebagai penghubung komunikasi antara Perusahaan dengan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, Sekretaris Perusahaan berperan dalam mempertahankan dan meningkatkan citra positif Perusahaan. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.
Tugas Sekretaris Perusahaan
- Menjadi penghubung antara Perusahaan dan OJK, Pemegang Saham, SRO, lembaga lainnya, serta masyarakat;
- Mengingatkan dan memberi masukan kepada Direksi agar Perusahaan selalu mematuhi dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berpegang teguh pada standar etika Perusahaan;
- Menyiapkan dan mengomunikasikan informasi yang akurat dan lengkap mengenai kinerja Perusahaan kepada masyarakat pasar modal dan pemangku kepentingan lainnya;
- Bertanggung jawab terhadap koordinasi pelaksanaan CG, termasuk melakukan penelaahan periodik terhadap piagam kerja dan pedoman tata kelola Perusahaan;
- Membantu Direksi dalam:
- Membuat daftar khusus mengenai hubungan antar anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarganya,baik dalam Perusahaan maupun afiliasinya;
- Menyiapkan informasi yang dibutuhkan Direksi terkait permintaan dokumen dari Dewan Komisaris, OJK, SRO, serta lembaga lainnya.
- Persiapan pelaksanaan RUPS dan memastikan pelaksanaan RUPS Perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Memastikan bahwa Perusahaan telah memenuhi kewajiban pelaporan dan keterbukaan informasi secara tepat waktu dan akurat;
- Mendokumentasikan berbagai kegiatan dan Informasi Perusahaan serta mempublikasikannya secara tepat waktu sesuai kebijakan Perusahaan;
- Mengikuti perkembangan industri pasar modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di pasar modal serta praktik-praktik CG sehingga dapat memberikan informasi bagi Dewan Komisaris, Direksi serta internal Perusahaan jika dibutuhkan;
- Mempertahankan serta meningkatkan citra Perusahaan yang positif, baik di tingkat nasional maupun internasional.