Sekretaris Perusahaan

LISDA RUMONDANG SITOHANG
Lisda Rumondang Sitohang dipercaya sebagai Sekretaris Perusahaan KPEI sejak 1 November 2024. Penyandang gelar Sarjana dari Perbanas Institute, Jakarta tahun 1995 ini mulai berkiprah di KPEI sejak tahun 2003. Ia mengawali kariernya sebagai Sekretaris Direktur Utama (Juli 2003-Mei 2017), staf Komunikasi dan Informasi Publik (Juni 2017- September 2019), dan Kepala Unit Kesekretariatan dan Relasi Media (September 2019-November 2024).

Peran Sekretaris Perusahaan 
Sekretaris Perusahaan memiliki peran sebagai penghubung komunikasi antara Perusahaan dengan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, Sekretaris Perusahaan berperan dalam mempertahankan dan meningkatkan citra positif Perusahaan. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.

Tugas Sekretaris Perusahaan​

  1. Menjadi penghubung antara Perusahaan dan OJK, Pemegang Saham, SRO, lembaga lainnya, serta masyarakat;
  2. Mengingatkan dan memberi masukan kepada Direksi agar Perusahaan selalu mematuhi dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berpegang teguh pada standar etika Perusahaan;
  3. Menyiapkan dan mengomunikasikan informasi yang akurat dan lengkap mengenai kinerja Perusahaan kepada masyarakat pasar modal dan pemangku kepentingan lainnya;
  4. Bertanggung jawab terhadap koordinasi pelaksanaan CG, termasuk melakukan penelaahan periodik terhadap piagam kerja dan pedoman tata kelola Perusahaan;
  5. Membantu Direksi dalam: 
    • Membuat daftar khusus mengenai hubungan antar anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarganya,baik dalam Perusahaan maupun afiliasinya;
    • Menyiapkan informasi yang dibutuhkan Direksi terkait permintaan dokumen dari Dewan Komisaris, OJK, SRO, serta lembaga lainnya.
    • Persiapan pelaksanaan RUPS dan memastikan pelaksanaan RUPS Perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku
  6. Memastikan bahwa Perusahaan telah memenuhi kewajiban pelaporan dan keterbukaan informasi secara tepat waktu dan akurat;
  7. Mendokumentasikan berbagai kegiatan dan Informasi Perusahaan serta mempublikasikannya secara tepat waktu sesuai kebijakan Perusahaan;
  8. Mengikuti perkembangan industri pasar modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di pasar modal serta praktik-praktik CG sehingga dapat memberikan informasi bagi Dewan Komisaris, Direksi serta internal Perusahaan jika dibutuhkan;
  9. Mempertahankan serta meningkatkan citra Perusahaan yang positif, baik di tingkat nasional maupun internasional.