Agunan Offline
Agunan offline yang dapat diterima oleh KPEI adalah agunan berupa dana minimum kas (MCC) dengan persyaratan tertentu, deposito, Bank Garansi dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Berikut penjelasan lengkap dari masing-masing jenis agunan offline :
a. Deposito Berjangka, dengan persyaratan sebagai berikut:
- Jangka Waktu Deposito minimal satu bulan;
- Deposito dalam bentuk mata uang rupiah (IDR) atau mata uang asing yang diperbolehkan sesuai peraturan KPEI;
- Dokumen pendukung penyetoran agunan dalam bentuk deposito berjangka wajib diverifikasi dan divalidasi oleh Divisi membawahi fungsi Hukum dan Keanggotaan;
- Penginputan agunan dilakukan apabila dokumen telah dilengkapi dan melalui seluruh proses yang ada di dalam prosedur yang telah ditetapkan.
b. Dana Minimum Kas
- Dana Minimum Kas adalah agunan minimum yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Efek yang baru menjadi Anggota Kliring maupun yang sudah menjadi Anggota Kliring yang ditetapkan dalam bentuk kas atau setara kas;
- Dana Minimum Kas ditetapkan senilai 10% (sepuluh persen) dari rata-rata nilai penyelesaian harian (kewajiban serah efek dan serah dana) setiap Anggota Kliring selama 6 bulan terakhir atau sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Dana Agunan minimum dalam bentuk kas/setara kas yang disetor tunai, dikelola dalam bentuk deposito berjangka di masing-masing Bank Pembayaran yang ditunjuk oleh AK.
c. Bank Garansi, dengan persyaratan sebagai berikut:
- Bank Garansi dalam bentuk mata uang rupiah (IDR) atau dolar Amerika Serikat (US Dollar).
- Memiliki jangka waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan;
- Bank Garansi bersifat irrevocable (tidak dapat ditarik kembali) dan unconditional (tidak bersyarat);
- Bank Garansi wajib diverifikasi dan divalidasi oleh Divisi membawahi fungsi Hukum dan Keanggotaan
- Agunan dalam instrumen Bank Garansi dikenakan Haircut sebesar 5% dari nilai yang diagunkan.
d. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dengan persyaratan sebagai berikut:
- Sertifikat Bank Indonesia yang dapat dijadikan Agunan adalah Sertifikat Bank Indonesia yang telah melampui periode larangan melakukan transaksi sesuai ketentuan Bank Indonesia;
- Memiliki jangka waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan;
- Dokumen Pelengkap pengagunan SBI terdiri dari Surat Kuasa Penjualan SBI dan Surat Pencabutan Kuasa Penjualan SBI;
- Agunan dalam instrumen SBI dikenakan Haircut sebesar 5% dari nilai yang diagunkan.