Agunan Online

Agunan online yang dapat diterima oleh KPEI terdiri atas agunan berbentuk uang kas, obligasi, saham, serta exchange-traded fund (ETF). Agunan kas dapat berupa mata uang IDR maupun mata uang non IDR (yang diperbolehkan sesuai ketentuan KPEI) yang ditempatkan di rekening jaminan tanpa adanya pembatasan jumlah dana yang diagunkan. Sedangkan obligasi yang dapat diterima adalah obligasi negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia juga obligasi perusahaan dengan rating minimal BBB yang terdaftar di BEI dan telah diadministrasikan di KSEI. Untuk saham serta reksadana (ETF) yang dapat diterima di KPEI adalah seluruh saham dan ETF yang terdaftar di BEI dan ETF yang diperdagangkan di BEI. Khusus untuk agunan berupa efek, KPEI menetapkan parameter tertentu berupa pembatasan agunan dengan tujuan meminimalisasi concentration limit dan risiko pasar. Adapun bentuk pembatasannya adalah dari persentase tertentu maupun dari nilai absolute IDR tertentu.