KONTRAK BERJANGKA SURAT UTANG NEGARA - KLIRING

Pada tanggal 8 Mei 2017, BEI meluncurkan produk baru kontrak berjangka dengan underlying Surat Utang Negara (SUN). Produk ini dinamakan Kontrak Berjangka Surat Utang Negara (KBSUN). Produk ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan primary dealers sebagai sarana lindung nilai atas portfolio SUN yang mereka miliki.
 
Pemahaman Dasar Kontrak Berjangka Surat Utang Negara
 
Kontrak Berjangka adalah suatu kontrak yang mewajibkan para pihak untuk membeli atau menjual sejumlah underlying asset tertentu pada harga tertentu dan dalam waktu tertentu di masa yang akan datang. Pergerakan harga Kontrak Berjangka dipengaruhi oleh pergerakan underlying asset (aset yang menjadi dasar dari kontrak berjangka tersebut).
Dalam perdagangan KBSUN, terdapat istilah short/posisi jual dan long/posisi beli. Penentuan posisi tersebut tergantung pada prediksi dan analisa masing-masing investor. Jika investor memprediksi arah pergerakan harga KBSUN akan naik, maka posisi yang paling tepat adalah posisi long, sedangkan jika investor memprediksi arah pergerakan harga KBSUN akan turun, maka posisi yang paling tepat adalah posisi short. Berikut beberapa istilah dan penjelasannya yang digunakan dalam bertransaksi kontrak berjangka:
  1. Underlying
  2. Multiplier
  3. Initial Margin
  4. Hari Jatuh Tempo
  5. Fraksi Harga Kontrak
  6. Kode Kontrak
  7. Harga Penyelesaian Harian dan Harga Penyelesaian Final (dalam satuan persentase)
 
Penjelasan istilah:
 
1. Underlying
Underlying yang digunakan sebagai acuan adalah SUN dengan benchmark 5 tahun dan 10 tahun.

2. Multiplier
Multiplier adalah nilai Rupiah yang mewakili satu basis point (bps). Pada perdagangan KBSUN, Multiplier sebesar Rp1.000.000.000,-. Karena harga KBSUN dalam satuan persentase maka setiap perubahan 1% KBSUN bernilai Rp1.000.000.000,-. 
Nilai transaksi KBSUN dapat dihitung dengan cara:
 
Nilai Transaksi KBSUN = Harga * Jumlah Kontrak * Multiplier
 
Sebagai contoh, seorang investor membeli KBSUN di harga 100% sebanyak 1 kontrak. Maka, nilai transaksi KBSUN adalah sebesar 100%*1*Rp1.000.000.000,- = Rp1.000.000.000,-.
 
3. Initial Margin (Pre-Order Risk)
Dikarenakan KBSUN memiliki 2 underlying yaitu benchmark SUN 5 tahun (BM05) dan 10 tahun (BM10), maka perhitungan pre-order risk keduanya juga berbeda dengan formula sebagai berikut:   
 

Pre-Order Risk

BM05 = 1% * Harga * Jumlah Kontrak * Multiplier

BM10 = 2% * Harga * Jumlah Kontrak * Multiplier

 
Sebagai contoh, seorang investor membeli KBSUN BM05 dan BM10 di harga 100% sebanyak 1 kontrak. Maka, minimum dana yang disetorkan terlebih dahulu oleh investor sebagai Initial Margin (pre-order risk) adalah sebesar 1%*100%*1*Rp1.000.000.000,- = Rp10.000.000,- dan sebesar 2%*100%*1* Rp1.000.000.000,- = Rp20.000.000,-.
 
4. Hari Jatuh Tempo
KBSUN memiliki hari jatuh tempo yang ditetapkan oleh BEI. Hari jatuh tempo adalah hari terakhir seri KBSUN tersebut diperdagangkan. Hari jatuh tempo KBSUN hanya di bulan Maret, Juni, September dan Desember setiap tahunnya. 
Sebagai contoh, untuk seri KBSUN yang akan jatuh tempo bulan Maret 2018, maka hari terakhir seri tersebut dapat diperdagangkan adalah pada Hari Bursa terakhir bulan Maret 2018 (hari Jumat, tanggal 30 Maret 2018). 
 
5. Fraksi Harga Kontak 
Fraksi Harga KBSUN adalah satuan perubahan harga KBSUN yang digunakan dalam melakukan penawaran jual dan atau permintaan beli KBSUN. Fraksi harga KBSUN sebesar 0,01 bps. Hal ini berarti investor dapat memasukan penawaran jual dan permintaan beli KBSUN dengan kelipatan 0,01 bps. Tidak seperti KBIE LQ45, fraksi harga KBSUN tidak perlu dibulatkan ke fraksi 0,05 atau dengan kata lain harga yang terbentuk merupakan harga apa adanya.
Sebagai contoh, tuan A dan B melakukan penawaran jual dan beli kontrak KBSUN dengan harga 100,03% maka harga yang terbentuk juga 100,03%. Setiap fraksi harga kontrak memiliki nilai rupiah sebesar Rp100.000,- (Rp1.000.000.000,-*0,01%).
 
6. Kode Kontrak
Kode Kontrak yang digunakan dalam perdagangan KBSUN mengacu pada standar internasional. Kode kontrak yang digunakan adalah sebagai berikut:
Kode underlying Efek + Kode Bulan + Tahun (Angka terakhir)
Bulan Kode
Maret H
Juni M
September U
Desember Z
 
Sebagai contoh:
B M 10 H 8

Keterangan:

BM10 - Menunjukkan kode underlying benchmark SUN 10 tahun

H8 - Menunjukkan kontrak berjangka yang jatuh tempo pada Hari Bursa terakhir pada bulan Maret tahun 2018

 
7. Harga Penyelesaian Harian (HPH) dan Harga Penyelesaian Final (HPF)
Harga penyelesaian harian adalah harga yang digunakan untuk penentuan hak dan kewajiban secara harian, sedangkan harga penyelesaian final adalah harga yang digunakan untuk penentuan hak dan kewajiban pada hari jatuh tempo.
Berikut spesifikasi KBSUN yang diperdagangkan di BEI saat ini.
Kriteria Spesifikasi
Produk KBSUN benchmark SUN 5 tahun KBSUN benchmark SUN 10 tahun
Kode instrumen BM05H8 BM10H8
Contract size Rp1.000.000.000,-
Kuotasi Harga
Fraksi Harga Kontrak 0.01%
Tick Value Rp100.000
Sesi

Senin-Kamis

Sesi pagi: 09.00

Sesi siang: 13.30

Jumat

Sesi pagi: 09.00

Sesi siang: 14.00

Initial Margin 1% * contract size * price * number of contract 2% * contract size * price * number of contract
Jam perdagangan

Senin-Kamis

Sesi pagi: 09.00-12.00

Sesi siang: 13.30-16.15

Jumat

Sesi pagi: 09.00-11.30

Sesi siang: 14.00-16.50

Bulan kontrak Triwulan diawali bulan Maret (Maret, Juni, September, Desember)
Penyelesaian Tunai (T+1)
KLIRING TRANSAKSI KONTRAK BERJANGKA SURAT UTANG NEGARA​
Proses kliring transaksi KBSUN dilakukan secara netting untuk setiap portfolio AK maupun nasabahnya atas posisi kontrak, margin, dan profit/loss. Hasil kliring yang sudah dilakukan KPEI, akan menghasilkan dokumen yang disebut Daftar Hasil Kliring (DHK) Kontrak Berjangka dan Opsi. DHK tersebut dapat diakses oleh AK pada pukul 19.30 WIB pada setiap hari bursa yang sama dilaksanakannya transaksi kontrak berjangka. DHK Kontrak Berjangka dan Opsi menginformasikan seluruh posisi terbuka, profit/loss, margin, premium dari setiap kontrak.
 
Sebagaimana dijelaskan di atas, penentuan hak dan kewajiban transaksi KBSUN dilakukan secara harian menggunakan HPH. Untuk penentuan HPH, digunakan sampel harga kontrak KBSUN yang terjadi pada titik waktu tertentu yang terjadi di Pasar Reguler, bukan yang terjadi pada transaksi tutup sendiri (penjual dan pembeli dilakukan oleh Anggota Bursa yang sama).
Sampel perhitungan HPH berdasarkan :
  1. Rata-rata harga kontrak (KBSUN) dalam 30 menit terakhir perdagangan di Pasar Reguler KBSUN dengan mengambil harga kontrak (KBSUN) setiap 10 menit untuk mendapatkan 4 angka yaitu pada titik-titik berikut (15.45, 15.55, 16.05, 16.15). Hal ini dilakukan jika terdapat transaksi KBSUN sebelum dan setelah pukul 15.45 WIB;
  2. Jika kondisi di atas tidak terpenuhi karena transaksi baru terjadi setelah pukul 15.45 WIB, maka dihitung berdasarkan rata-rata 8 harga kontrak, yang terdiri dari 4 harga kontrak (KBSUN) di Pasar Reguler KBSUN dan 4 harga wajar (underlying) SUN yang dikeluarkan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) pada titik-titik sebagai berikut :
    • Harga ke 1, 2, 4, dan 6 menggunakan harga wajar PHEI (underlying) yang diambil pada titik-titik sebagai berikut : 15.30, 15.40, 15.50, 16.00;
    • Harga ke 3, 5, 7, dan 8 menggunakan harga kontrak (KBSUN) terakhir di Pasar Reguler KBSUN yang diambil pada titik-titik sebagai berikut : 15.45, 15.55, 16.05, 16.15.
  3. Jika sampai dengan pukul 16.15 WIB tidak ada transaksi KBSUN di Pasar Reguler KBSUN, maka HPH dihitung sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada ketentuan poin 2. di atas, namun harga kontrak (KBSUN) menggunakan previous price (Harga Penyelesaian T-1) sebagai pengganti harga terakhir.
  4. Jika transaksi KBSUN hanya terjadi sebelum pukul 15.45 WIB, maka HPH dihitung sesuai dengan ketentuan poin 2.ii di atas, namun keempat titik tersebut akan menggunakan harga kontrak KBSUN atas transaksi terakhir yang terjadi di Pasar Reguler KBSUN. 

Sementara itu, HPF dihitung berdasarkan rata-rata harga wajar PHEI (underlying) SUN dalam 30  menit terakhir perdagangan di pasar underlying dengan mengambil titik waktu 15.30, 15.40, 15.50, 16.00. 

Untuk Peraturan KPEI yang mengatur tentang proses kliring transaksi kontrak berjangka dapat klik di sini.
 
KPEI menggunakan sistem berbasis web dalam menjalankan proses kliring dan penyelesaian transaksi kontrak berjangka. Sistem ini mempunyai kemampuan untuk menyediakan hasil kliring dari level AK sampai dengan level nasabah serta dapat diakses secara online oleh AK.
Fungsi Sistem Kliring dan Penyelesaian Derivatif antara lain:
  1. Untuk memantau transaksi derivatif secara harian, AK dapat melihat transaksi Kontrak Berjangka dan Opsi, Posisi Kontrak Berjangka dan Opsi, Margin, Nilai Gain/Loss, adanya Alert (Early Warning Indicator), Posisi Dana Pengaman dan juga Nilai Agunan AK maupun nasabahnya;
  2. Untuk menarik kelebihan Dana Pengaman AK dan Agunan millik AK maupun nasabahnya (jika ada);
  3. Untuk proses likudasi posisi Kontrak Berjangka dan Opsi;
  4. Untuk mengeluarkan dokumen kliring dan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka dan Opsi.
SIMULASI PERHITUNGAN HAK DAN KEWAJIBAN TRANSAKSI KONTRAK BERJANGKA SURAT UTANG NEGARA:
Tanggal Keterangan
22 Januari 2018

Tuan A menganalisis bahwa harga BM05 akan turun. Tuan A membuka kontrak sell BM05H8 pada harga 101% sebanyak 3 kontrak berpasangan dengan tuan B dengan ketentuan sebagai berikut:

Agunan Tuan A dan B wajib di blok sebesar pre-order risk yaitu= 1% * 101% * 3 * Rp1.000.000.000,- = Rp30.000.000,-

Pada sore hari ternyata harga turun menjadi 100%.

Perhitungan untung/rugi untuk kedua pihak sebagai berikut:

Tuan A mendapat untung= (101%-100%) * 3 * Rp1.000.000.000,- = Rp30.000.000,-

Tuan B mengalami rugi= (100%-101%) * 3 * Rp1.000.000.000,- = (Rp30.000.000,-)

23 Januari 2018 Tuan A dan B akan menerima untung/rugi di waktu penyelesaian T+1 sebesar Rp30.000.000,- dan (Rp30.000.000,-)