PME Reguler dan Front-End

Layanan PME yang Dijamin memberikan fasilitas kepada pihak yang melakukan transaksi, berupa open term di mana pengembalian dapat dilakukan sebelum jatuh tempo dan peminjaman saham dapat diperpanjang secara otomatis, serta fixed term di mana pengembalian pinjamannya hanya dapat dilakukan saat jatuh tempo dan tidak dapat dilakukan perpanjangan periode peminjaman. PME yang Dijamin terdiri dari PME Reguler dan PME Front-End yang mempunyai perbedaan pada penghitungan fee.

PME Reguler
Mempunyai mekanisme perhitungan fee tetap, yakni maksimal 13% p.a kepada pihak penerima pinjaman serta maksimal 12% p.a kepada pemberi pinjaman

PME Front-End
Menerapkan perhitungan fee melalui proses tawar menawar, dengan maksimal pendapatan bagi pemberi pinjaman sebesar 17% p.a.

Selain terkait besaran fee, perbedaan dari jenis PME tersebut terletak pada cara peminjamannya. Untuk mekanisme PME regular, dengan cara manual yaitu menghubungi KPEI jika ingin meminjam efek, yang apabila telah tersedia lawannya yakni pemberi pinjaman, maka selanjutnya penerima maupun  pemberi pinjaman akan melakukan input pesanan pinjaman di e-CLEARS. Sebaliknya, mekanisme PME Front-End menggunakan apliaksi front end dalam melakukan peminjaman, dimana terdapat proses tawar-menawar besaran fee terlebih dahulu antara penefrima dan pemberi pinjaman. Jika proses tawar-menawar fee final (matched), maka pesanan pinjaman tersebut akan diteruskan ke sistem e-CLEARS. 

  • Pihak yang Dapat Menjadi Partisipan angle-down

    Mengacu pada Peraturan KPEI No II-10 tentang Jasa Pinjam-Meminjam Efek Tanpa Warkat, Pinjam Meminjam Efek (PME) adalah kegiatan pinjam-meminjam suatu Efek antara pihak pemilik Efek sebagai Pemberi Pinjaman dengan KPEI sebagai penerima pinjaman atau antara KPEI sebagai pemberi pinjaman dengan pihak yang membutuhkan Efek sebagai Penerima Pinjaman dengan menyerahkan agunan sebagai jaminan, dalam rangka mendukung aktivitas penyelesaian transaksi bursa. Transaksi PME ini bersifat sementara, yang artinya pemberi pinjaman mengalihkan atau meminjamkan hak guna efek kepada penerima pinjaman pada periode tertentu. Pemberi pinjaman atau penerima pinjaman dapat menarik atau mengembalikan efek tersebut sewaktu-waktu. 

    Dalam transaksi PME, penerima pinjaman harus menyediakan agunan dan berkewajiban membayar fee pinjaman serta mendistribusikan seluruh hak pemberi pinjaman selama efek tersebut dipinjamkan. Jenis haknya diantaranya dividen manufaktur, pembagian saham, dan segala aksi korporat (corporate action) lainnya.

    Beberapa manfaat yang diperoleh pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dari transaksi pinjam meminjam efek antara lain:

    Pihak Manfaat
    Pemberi Pinjaman Sebagai pendapatan tambahan
    Penerima Pinjaman

    1. Menghindari potensi kegagalan saham untuk penyelesaian transaksi bursa

    2. Mendukung strategi transaksi short selling, margin trading baik yang dilakukan Anggota Kliring maupun nasabahnya

    Pihak yang dapat berpartisipasi dalam transaksi PME, khususnya pemberi pinjaman adalah Anggota Kliring atau Bank Kustodian yang telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan KPEI. Untuk nasabah Anggota Kliring maupun Bank Kustodian dapat meminjamkan efeknya untuk keperluan transaksi PME dengan tetap melalui Anggota Kliring atau Bank Kustodian yang bersangkutan.  Sedangkan, yang dapat menjadi penerima pinjaman adalah Anggota Kliring yang telah menandatangani perjanjjian PME dengan KPEI. 

    Untuk mengetahui ketentuan keanggotaan PME dapat dilihat pada Peraturan No II-10  tentang Jasa Pinjam Meminjam Efek Tanpa Warkat dan tata cara pendaftaranya melalui menu keanggotaan di sini .  

  • Alur Transaksi dan Penyelesaian angle-down

      

Daftar Saham Lendable Pool angle-down