Biaya

FEE KLIRING DAN PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA EFEK BERSIFAT EKUITAS

Jenis Fee Jenis Transaksi Jumlah

Fee kliring dan Penjaminan Penyelesaian

Catatan: Biaya untuk kepentingan Anggota Kliring maupun untuk kepentingan Nasabah Anggota Kliring kepada KPEI

Transaksi Bursa di Pasar Regular*

0.009% per transaksi, dengan minimum fee Rp10,000,000/bulan

Catatan : Tetap berlaku bagi Anggota Kliring dalam kondisi suspensi

Transaksi Bursa di Pasar Tunai*
Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi

0.009% per transaksi

Catatan : Ditetapkan sesuai kebijakan KPEI

Fee denda keterlambatan pemenuhan kewajiban dana kepada KPEI (Gagal Bayar)  

0.25% * Nilai Kegagalan Transaksi

Catatan: Jumlah biaya yang harus dibayar untuk setiap hari kalender keterlambatan

Fee Keterlambatan pembayaran jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa Efek Bersifat Ekuitas kepada KPEI**  

Denda sebesar 1% dari jumlah biaya yang harus dibayar untuk setiap hari kalender keterlambatan

Catatan: Anggota Kliring menyetorkan kepada KPEI setiap bulan selambat-lambatnya pada hari kalender ke-12 bulan berikutnya Jika hari ke-12 jatuh pada hari Sabtu atau hari Minggu atau hari libur, maka kewajiban dimaksud efektif pada hari kerja berikutnya

Keterlambatan pembayaran PPN serta kewajiban pajak lainnya.  

Biaya penggantian sejumlah yang telah dikeluarkan oleh KPEI ditambah bunga 1% dan jumlah kewajiban perpajakan yang harus dibayar untuk setiap hari kalender keterlambatan

* Tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) serta kewajiban perpajakan lainnya, jika ada dan dibayarkan melalui KPEI sebagai Wajib Pungut

** Anggota Kliring yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran biaya Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa Efek Bersifat Ekuitas kepada KPEI selambat-lambatnya 5 (lima) hari Bursa setelah lampaunya jangka waktu hari kalender

  1. Denda sebesar 1% (satu persen) dari jumlah biaya yang harus dibayar untuk setiap hari kalender keterlambatan;
  2. Ditambah keterlambatan pembayaran PPN serta kewajiban pajak lainnya yang ditanggung KPEI;
  3. Ditambah bunga 1% (satu persen) dari jumlah kewajiban perpajakan yang harus dibayar untuk setiap hari kalender keterlambatan.


KERINGANAN BIAYA KLIRING
KPEI dapat memberikan keringanan biaya kliring kepada Anggota Kliring dengan mengacu kepada:

  • Surat Edaran BEI No. SE-00003/BEI/12-2012 tanggal 28 Desember 2012 perihal Kebijakan Biaya Transaksi di Pasar Negosiasi
  • Surat Edaran KPEI No. SE-004/DIR/KPEI/1212 tanggal 28 Desember 2012 perihal Kebijakan Biaya Kliring di Pasar Negosiasi

BENCHMARKING FEE KLIRING KPEI DENGAN BEBERAPA CCP DI ASIA:

Institusi Fee/trading value Catatan Sumber
Kliring Penjaminan Efek Indonesia 0.009% of trading value (buy & sell) Minimum fee of IDR 10,000,000/month  
Japan Securities Clearing 
Corporation
¥0.0000040 per 1 yen From 1 yen to 1 trillion yen Link
¥0.0000040x0.97 per 1 yen From 1 trillion yen to 3 trillion yen
¥0.0000040x0.95 per 1 yen More than 3 trillion yen
Singapore Exchange 0.0325% of contract value except for structured warrants which is at 0.004% of contract value Link
Hong Kong Exchange Nil For settlement fee, 0.002% of gross value of an Exchange trade, subject to a minimum fee of HK$2 and maximum of HK$100 per side per trade Link
Thailand Clearing House 0.001% of securities trading value Maximum amount of THB 350 for each trade order Link