Biaya
FEE KLIRING DAN PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA EFEK BERSIFAT EKUITAS
Jenis Fee | Jenis Transaksi | Jumlah |
Fee kliring dan Penjaminan Penyelesaian Catatan: Biaya untuk kepentingan Anggota Kliring maupun untuk kepentingan Nasabah Anggota Kliring kepada KPEI |
Transaksi Bursa di Pasar Regular* |
0.009% per transaksi, dengan minimum fee Rp10,000,000/bulan Catatan : Tetap berlaku bagi Anggota Kliring dalam kondisi suspensi |
Transaksi Bursa di Pasar Tunai* | ||
Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi |
0.009% per transaksi Catatan : Ditetapkan sesuai kebijakan KPEI |
|
Fee denda keterlambatan pemenuhan kewajiban dana kepada KPEI (Gagal Bayar) |
0.25% * Nilai Kegagalan Transaksi Catatan: Jumlah biaya yang harus dibayar untuk setiap hari kalender keterlambatan |
|
Fee Keterlambatan pembayaran jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa Efek Bersifat Ekuitas kepada KPEI** |
Denda sebesar 1% dari jumlah biaya yang harus dibayar untuk setiap hari kalender keterlambatan Catatan: Anggota Kliring menyetorkan kepada KPEI setiap bulan selambat-lambatnya pada hari kalender ke-12 bulan berikutnya Jika hari ke-12 jatuh pada hari Sabtu atau hari Minggu atau hari libur, maka kewajiban dimaksud efektif pada hari kerja berikutnya |
|
Keterlambatan pembayaran PPN serta kewajiban pajak lainnya. |
Biaya penggantian sejumlah yang telah dikeluarkan oleh KPEI ditambah bunga 1% dan jumlah kewajiban perpajakan yang harus dibayar untuk setiap hari kalender keterlambatan |
* Tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) serta kewajiban perpajakan lainnya, jika ada dan dibayarkan melalui KPEI sebagai Wajib Pungut
** Anggota Kliring yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran biaya Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa Efek Bersifat Ekuitas kepada KPEI selambat-lambatnya 5 (lima) hari Bursa setelah lampaunya jangka waktu hari kalender
- Denda sebesar 1% (satu persen) dari jumlah biaya yang harus dibayar untuk setiap hari kalender keterlambatan;
- Ditambah keterlambatan pembayaran PPN serta kewajiban pajak lainnya yang ditanggung KPEI;
- Ditambah bunga 1% (satu persen) dari jumlah kewajiban perpajakan yang harus dibayar untuk setiap hari kalender keterlambatan.
KERINGANAN BIAYA KLIRING
KPEI dapat memberikan keringanan biaya kliring kepada Anggota Kliring dengan mengacu kepada:
- Surat Edaran BEI No. SE-00003/BEI/12-2012 tanggal 28 Desember 2012 perihal Kebijakan Biaya Transaksi di Pasar Negosiasi
- Surat Edaran KPEI No. SE-004/DIR/KPEI/1212 tanggal 28 Desember 2012 perihal Kebijakan Biaya Kliring di Pasar Negosiasi
BENCHMARKING FEE KLIRING KPEI DENGAN BEBERAPA CCP DI ASIA:
Institusi | Fee/trading value | Catatan | Sumber |
Kliring Penjaminan Efek Indonesia | 0.009% of trading value (buy & sell) | Minimum fee of IDR 10,000,000/month | |
Japan Securities Clearing Corporation |
¥0.0000040 per 1 yen | From 1 yen to 1 trillion yen | Link |
¥0.0000040x0.97 per 1 yen | From 1 trillion yen to 3 trillion yen | ||
¥0.0000040x0.95 per 1 yen | More than 3 trillion yen | ||
Singapore Exchange | 0.0325% of contract value | except for structured warrants which is at 0.004% of contract value | Link |
Hong Kong Exchange | Nil | For settlement fee, 0.002% of gross value of an Exchange trade, subject to a minimum fee of HK$2 and maximum of HK$100 per side per trade | Link |
Thailand Clearing House | 0.001% of securities trading value | Maximum amount of THB 350 for each trade order | Link |