Perjanjian Standar Repo
Perjanjian Standar Repo adalah perjanjian yang disepakati dan telah ditandatangani antara Partisipan Triparty Repo sebagai pembeli atau penjual Repo dengan partisipan lainnya untuk melakukan Transaksi Repo berdasarkan Global Mastered Repurchase Agreement Indonesia (GMRA) Indonesia.
Berdasarkan Surat Edaran Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2015 tentang GMRA, berikut dapat dilihat dokumen selengkapnya:
Lampiran GMRA Indonesia