Sekilas Triparty Repo

Triparty Repo merupakan transaksi Repo yang melibatkan pihak ketiga. Sebagai pihak ketiga, KPEI menyediakan sistem Triparty Repo sesuai standar yang ditentukan oleh OJK sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 09/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement (Repo) bagi Lembaga Jasa Keuangan. Dalam POJK tersebut, disyaratkan penggunaan dokumen Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia Annex dalam pelaksanaan transaksi Repo yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan, sehingga transaksi Repo dapat dilakukan secara efisien, lebih aman, terstandardisasi, dan termonitor dengan baik.

Repo merupakan transaksi jual efek yang diikuti dengan perjanjian membeli kembali efek tersebut dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Dengan adanya fasilitas ini, KPEI membantu para pihak yang bertransaksi Repo dalam hal pengelolaan agunan, pengelolaan margin, pemantauan dan penyelesaian transaksi, serta perhitungan pendapatan dan penggantian dividen atau bunga obligasi.

IDClear Triparty Repo Facility Guidance
1.01 MB