Pengelolaan Agunan

Sekilas Pengelolaan Agunan

Pengelolaan agunan merupakan perangkat pengendalian risiko yang diterapkan KPEI untuk mengelola risiko kredit counterparty dari Anggota Kliring. Sesuai dengan Peraturan OJK No.26 tahun 2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, pengertian agunan adalah dana, efek, dan/atau instrumen keuangan lainnya milik Anggota Kliring sebagai jaminan yang dapat digunakan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk menyelesaikan transaksi bursa dan/atau untuk menyelesaikan kewajiban Anggota Kliring kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan.  

KPEI mewajibkan Anggota Kliring untuk menyetorkan agunan dalam bentuk dana, efek dan/atau instrumen keuangan lainnya yang telah mendapat persetujuan dari KPEI sebagai jaminan atas kewajiban penyelesaian transaksi bursa. Adapun untuk Nasabah Anggota Kliring, penyetoran agunan dapat dilakukan ke sub rekening jaminan nasabah tersebut dan hanya berupa Efek dan/atau Dana. Selain berfungsi untuk pengelolaan risiko untuk jaminan penyelesaian Transaksi Bursa, Agunan yang disetorkan Anggota Kliring dapat digunakan KPEI untuk penyelesaian transaksi bursa baik untuk kepentingan Anggota Kliring maupun nasabahnya. Sedangkan agunan yang ditempatkan oleh nasabah Anggota Kliring merupakan jaminan atas kewajiban penyelesaian transaksi bursa bagi nasabah Anggota Kliring yang bersangkutan.  

Guna melakukan mitigasi risiko kredit untuk meminimalisir dampak dari risiko yang terjadi, KPEI memberlakukan mekanisme haircut atau pemotongan nilai barang pada setiap instrumen agunan yang diserahkan Anggota Kliring, yang dihitung berdasarkan harga pasar dikurangi faktor diskonto dengan persentase tertentu. Selanjutnya, KPEI melakukan valuasi penilaian pada setiap agunan dengan memperhitungkan nilai haircut dan besaran persentase eligible agunan maupun batasan limit yang ditetapkan untuk instrumen agunan tersebut.

Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai agunan, dapat dilihat pada Peraturan KPEI Nomor II-12 tentang Penempatan Agunan dan Surat Edaran KPEI Nomor SE-007/DIR/KPEI/0724 tentang Parameter Risiko.