PME Bilateral

Pinjam Meminjam Efek Bilateral (PME Bilateral) KPEI adalah kegiatan pinjam meminjam efek berdasarkan kesepakatan pemberi pinjaman PME Bilateral dan penerima pinjaman PME Bilateral yang dilakukan melalui Fasilitas PME Bilateral, dan merupakan salah satu layanan yang diberikan oleh KPEI kepada partisipan dalam rangka pemenuhan kewajiban serah efek ataupun securities financing. Konsep yang diterapkan atas layanan PME Bilateral yakni fleksibilitas transaksi sesuai risk appetite, pengelolaan pinjaman dan pengembalian pinjaman, collateral management (mark to market, margin call, substitution) dan penanganan kegiatan korporasi.

Adapun pihak-pihak yang dapat melakukan transaksi PME Bilateral yakni :

  • Lender, terdiri dari Perusahaan Efek, Bank Kustodian, Pendanaan Efek Indonesia, dll
  • Borrower, terdiri dari Perusahaan Efek, Bank Kustodian, dll.

Nilai tambah yang akan diperoleh para pastisipan didalam menggunakan layanan PME Bilateral yakni :

  • Instrument pinjaman lebih luas yakni mencakup saham dan obligasi;
  • Besaran biaya/fee berdasarkan kesepakatan partisipan yang melakukan transaksi PME;
  • Agunan PME Bilateral yang dapat ditempatkan yaitu saham, Efek Bersifat Utang, sukuk, dan cash;
  • Jumlah unit peminjaman efek saham berdasarkan kesepakatan antar partisipan (minimum 1 lembar saham);
  • Pengembalian efek dapat dilakukan sebelum batas waktu pinjaman;
  • Pemberlakukan  Margin Call  berdasarkan hasil  Mark to Market  atas agunan;
  • Penyediaan data transaksi PME Bilateral, baik sebagai pemberi pinjaman maupun sebagai penerima pinjaman;
  • Penanganan peristiwa kegagalan PME Bilateral (failed deliver reimbursement, manufacture income, margin call) dengan cash return, NRC, collateral liquidation, penalty.
IDClear SBL Bilateral Facility Guidance
192.75 KB