FAQ
1. Siapa saja yang termasuk dalam Anggota Pinjam Meminjam Efek (APME)?
Anggota Pinjam Meminjam Efek KPEI adalah Angota Kliring atau Bank Kustodian yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi Anggota PME.
2. Apa saja tata cara Pinjam Meminjam Efek yang harus dipenuhi oleh Investor?
Investor, baik institusi maupun perorangan dapat menghubungi Anggota Kliring atau Bank Kustodian yang berpartisipasi dalam layanan Pinjam Meminjam Efek KPEI.
3. Apa fungsi dan manfaat layanan Pinjam Meminjam Efek?
Pinjam Meminjam Efek berfungsi untuk membantu proses settlement atau penyelesaian transaksi saham di Pasar Reguler.
Selain itu, untuk strategi short selling dan margin trading serta sebagai pendapatan tambahan atas transaksi jangka panjang bagi pihak yang meminjamkan (lender) .4. Kapan waktu yang tepat untuk melakukan Pinjam Meminjam Efek?
Market Window Pinjam Meminjam Efek Reguler yakni pukul 09.00 s/d 12.00 WIB (sesi satu) dan pukul16.00 s/d 17.00 WIB (sesi kedua).
Market Window Pinjam Meminjam Efek Bid Offer yakni pukul 09.00 s/d 12.00 WIB (sesi satu) dan pukul 13.30 s/d 17.00 WIB (sesi kedua).5. Berapa besarnya fee yang dibebankan kepada Borrower dan juga fee yang diperoleh Lender?
- Pinjam Meminjam Efek Reguler: Fee Borrower sebesar 9%/360 x Closing Price x Volume ditambah dengan Flat Fee sebesar Rp 20.000.
Fee Lender sebesar 8%/360 x Closing Price x Volume - Pinjam Meminjam Efek Bid Offer: Minimum Fee Borrower sebesar 5% dan maksimum sebesar 20%
Minimum Fee Lender sebesar 4% dan maksimum sebesar 17%.
- Pinjam Meminjam Efek Reguler: Fee Borrower sebesar 9%/360 x Closing Price x Volume ditambah dengan Flat Fee sebesar Rp 20.000.
6. Sebagai Borrower dan Lender, jenis collateral apa yang bisa diberikan untuk dapat melakukan pinjaman saham?
Borrower menyerahkan collateral ke KPEI dalam bentuk Deposito Berjangka, Bank Garansi, Cash (IDR dan USD), Saham dan Obligasi.
Sedangkan untuk Lender tidak perlu menyerahkan collateral.7. Berapa lama saham bisa dipinjamkan?
Minimum waktu pinjaman adalah 1 hari dan maksimum 90 hari.
8. Apakah risiko yang akan diterima oleh Borrower dan Lender pada saat melakukan Pinjam Meminjam Efek?
- Risiko Borrower adalah pada saat tidak dapat mengembalikan saham ke KPEI pada waktunya, sehingga akan dikenakan penalti (NRC) sebesar 125% x Highest Price (pada T0 atauT1) x Volume.
- Risiko Lender adalah:
- Akan kehilangan hak apabila waktu pinjaman dilakukan saat Recording Date atas Voluntary Dividend (seperti RUPS)
- Saham yang dipinjamkan akan berubah dalam bentuk cash sebesar perhitungan NRC, sehingga akan mengubah pencatatan portofolio.
9. Apakah Nasabah atau Investor dapat langsung melakukan pinjam-meminjam saham?
Nasabah tidak bisa melakukan proses pinjam meminjam efek langsung, tetapi diwakilkan oleh Perusahaan Efek Nasabah atau Investor yang bersangkutan.
10. Saham apa saja yang bisa dipinjamkan?
Seluruh saham yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia dapat dipinjamkan.