Sekilas Pinjam Meminjam Efek

Mengacu pada Peraturan KPEI No II-10 tentang Jasa Pinjam-Meminjam Efek Tanpa Warkat, Pinjam Meminjam Efek (PME) adalah kegiatan pinjam-meminjam suatu Efek antara pihak pemilik Efek sebagai Pemberi Pinjaman dengan KPEI sebagai penerima pinjaman atau antara KPEI sebagai pemberi pinjaman dengan pihak yang membutuhkan Efek sebagai Penerima Pinjaman dengan menyerahkan agunan sebagai jaminan, dalam rangka mendukung aktivitas penyelesaian transaksi bursa.

Transaksi PME ini bersifat sementara, yang artinya pemberi pinjaman mengalihkan atau meminjamkan hak guna efek kepada penerima pinjaman pada periode tertentu. Pemberi pinjaman atau penerima pinjaman dapat menarik atau mengembalikan efek tersebut sewaktu-waktu. 

Dalam transaksi PME, penerima pinjaman harus menyediakan agunan dan berkewajiban membayar fee pinjaman serta mendistribusikan seluruh hak pemberi pinjaman selama efek tersebut dipinjamkan. Jenis haknya diantaranya dividen manufaktur, pembagian saham, dan segala aksi korporat (corporate action) lainnya.

Beberapa manfaat yang diperoleh pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dari transaksi pinjam meminjam efek antara lain:

Pihak Manfaat
Pemberi Pinjaman Sebagai pendapatan tambahan
Penerima Pinjaman

1. Menghindari potensi kegagalan saham untuk penyelesaian transaksi bursa

2. Mendukung strategi transaksi short selling, margin trading baik yang dilakukan Anggota Kliring maupun nasabahnya