Pemantauan Risiko
Pemantauan Eksposur
KPEI sebagai CCP akan melakukan pemantauan atas Variation Margin dan Initial Margin milik Anggota CCP yang disampaikan kepada Anggota CCP setiap hari pada pasca-perdagangan melalui Margin Report. Anggota CCP wajib memelihara nilai atau porsi tertentu dari Initial Margin berupa dana (Minimum Cash Maintenance) sekurang-kurangnya:
- 50% (lima puluh persen) dari total Initial Margin; atau
- sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), mana yang lebih besar.
Pemantauan Trading Limit
KPEI akan melakukan pemantauan atas Trading Limit milik Anggota CCP, apabila terdapat Anggota CCP yang memiliki eksposur lebih besar dari nilai agunan pada Rekening Collateral, maka KPEI menyampaikan Margin Call kepada Anggota CCP yang bersangkutan. Anggota CCP yang mendapatkan Margin Call wajib menyerahkan tambahan setoran (deposit), sehingga nilai setoran (deposit) menjadi sama atau lebih besar dibandingkan dengan eksposur yang dimiliki oleh Anggota CCP tersebut. Penyampaian Margin Call kepada Anggota CCP dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Margin Call intraday disampaikan oleh KPEI sewaktu-waktu sepanjang waktu perdagangan di Hari Kliring PUVA; dan
- Margin Call interday disampaikan oleh KPEI bersamaan dengan waktu penerbitan DHK PUVA.
Anggota CCP yang menerima Margin Call wajib menyelesaikan Margin Call di Hari Kliring PUVA, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Margin Call intraday wajib dipenuhi paling lambat sampai dengan akhir waktu perdagangan di Hari Kliring PUVA; dan
- Margin Call interday wajib dipenuhi 1 (satu) Hari Kliring PUVA setelah hari disampaikannya Margin Call interday paling lambat pukul 12.00 WIB.
Dalam hal Anggota CCP tidak dapat memenuhi Margin Call, maka:
- Apabila tidak memenuhi Margin Call intraday sepanjang waktu perdagangan di Hari Kliring PUVA, maka Anggota CCP tidak dapat mendaftarkan Kontrak Awal PUVA sampai dengan dipenuhinya Margin Call intraday tersebut;
- Apabila telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud poin sebelumnya, maka Margin Call intraday akan menjadi Margin Call interday;
Apabila tidak memenuhi Margin Call interday sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka Anggota CCP dinyatakan dalam Kondisi Wanprestasi.