Efek Tidak Dijamin

Efek Tidak Dijamin (ETD) adalah Efek yang ditetapkan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan persyaratan tertentu yang penyelesaian transaksinya tidak dijamin, sebagaimana tercantum dalam POJK Nomor 26/POJK.04/2014.

Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) secara bersama-sama menentukan parameter yang diturunkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 26/POJK.04/2014 Bab V Pasal 25. Parameter yang dimaksud kemudian ditetapkan menjadi kriteria dalam penetapan ETD setiap bulannya.

Penetapan ETD oleh BEI dan KPEI ditentukan berdasarkan parameter yang telah ditetapkan secara bersama - sama, sesuai turunan dari POJK Nomor 26 dan Peraturan KPEI Nomor II-15 dan Peraturan Bursa Nomor II-K Antara lain, sebagai berikut: 

  1.  Komposisi Kepemilikan Efek;
  2.  Pola Transaksi yang terindikasi melanggar Undang - Undang Pasar Modal;
  3.  Fluktuasi harga Efek;
  4.  Volume Transaksi;
  5.  Frekuensi Transaksi; dan
  6.  Informasi lain yang bersifat material

Bursa dan KPEI melakukan evaluasi atas daftar ETD setiap bulan dengan kriteria dan periode data yang ditentukan, serta mengumumkan daftar ETD di website BEI dan KPEI setiap bulan.

Efek Tidak Dijamin Periode Mei 2025
511.29 KB