Transaksi Dipisahkan
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuanga (OJK) No.26/POJK.04/2014, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) wajib memastikan bahwa Anggota Kliring (AK) sebelum melakukan pesanan transaksi bursa harus mempunyai agunan yang cukup dan dikendalikan oleh LKP tersebut. Untuk itu, KPEI menetapkan batasan nilai transaksi (trading limit) yang dapat digunakan setiap harinya sebelum AK melakukan transaksi di BEI.
Batasan nilai transaksi yang diterapkan KPEI antara lain Pool Limit, Market Limit, dan Position Limit, dengan penjelasan sebagai berikut:
- Pool Limit
Merupakan batasan nilai transaksi yang dapat digunakan oleh AK. Setiap pesanan transaksi yang masuk dari masing – masing pasar, akan dilakukan validasi terhadap nilai pool limit. Apabila nilai pool limit tidak mencukupi, maka order tersebut akan ditolak. - Market Limit
Merupakan batasan nilai transaksi AK yang diterapkan pada setiap pasar berdasarkan nilai agunan bebas AK. - Position Limit
Merupakan batasan transaksi yang khusus diterapkan pada pasar Derivatif. Position limit hanya dikirimkan jika AK mengalami pembatasan transaksi yang diatur oleh KPEI dengan cara AK tersebut hanya dapat melakukan transaksi saling hapus terhadap posisi yang belum diselesaikannya.
Pembatasan limit merupakan kebijakan dari KPEI untuk membatasi transaksi dan atau penarikan agunan oleh AK berdasarkan informasi potensi kegagalan penyelesaian transaksi bursa ataupun informasi negative lainnya. Pembatasan limit ini bertujuan untuk menghindari kegagalan yang lebih besar dan dapat membahayakan pasar.
Dalam menghitung batasan nilai transaksi ini, KPEI menggunakan sistem manajemen risiko yang disebut RAZOR. Nilai batasan transaksi yang dikeluarkan akan dikirim ke sistem perdagangan Bursa Efek JATS Next-G yang selanjutnya dikirim ke masing-masing Anggota Kliring. Selain itu, nilai batasan juga dapat dilihat pada sistem member interface, yang dapat diakses langsung oleh Anggota Kliring melalui web.