Penanganan Kegagalan
Sesuai Prinsip 13 PFMI-IOSCO, mensyaratkan KPEI sebagai Financial Market Infrastructure (FMI) untuk memiliki Peraturan yang jelas dan efektif serta prosedur untuk menangani kegagalan yang dialami oleh para anggotanya. Peraturan tersebut disusun untuk memastikan bahwa FMI dapat segera mengambil tindakan untuk menangani masalah kerugian dan likuiditas sehingga dapat memenuhi penyelesaian kewajibannya. Dalam menjalankan fungsi penjaminan, KPEI mengacu kepada Peraturan OJK No.26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa KPEI berkewajiban secara seketika dan langsung mengambil alih tanggung jawab Anggota Kliring yang mengalami kegagalam dalam memenuhi kewajibannya berkaitan dengan penyelesaian transaksi bursa dan untuk menyelesaikan transaksi tersebut pada waktu dan cara yang sama sebagaimana diwajibkan kepada Anggota Kliring yang bersangkutan.
Penjaminan penyelesaian transaksi bursa didasarkan pada hasil kliring yang dilakukan secara netting pada level Anggota Kliring yang ditetapkan oleh KPEI. Adapun urutan penggunaan sumber keuangan untuk fungsi penjaminan adalah sebagai berikut:
- Cadangan Jaminan
Pengertian Cadangan Jaminan adalah akumulasi dana yang berasal dari penyisihan laba bersih KPEI sebesar persentase tertentu dalam bentuk kas atau setara kas yang digunakan untuk melakukan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Penentuan persentase tersebut berdasarkan rekomendasi dari Komite Kebijakan Kredit dan Pengendalian Risiko KPEI dan dimintakan persetujuannya melalui Rapat Umum Pemegang Saham. - Fasilitas Kredit Bank
Fasilitas kredit bank diperoleh dari salah satu bank pembayaran yang telah bekerjasama dengan KPEI, dalam hal pemberian dana talangan yang bersifat “segera” dapat digunakan untuk menjamin penyelesaian kegagalan dari suatu Anggota Kliring tertentu. - Dana Jaminan
Merupakan kumpulan dana dan/atau efek yang diadministrasikan dan dikelola oleh KPEI yang digunakan untuk melakukan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa. - Jaringan Kredit
Yakni sumber keuangan yang berasal dari anggota jaringan kredit lainnya, yang secara bersama-sama menanggung kerugian dari kegagalan Anggota Kliring tertentu.
Jaringan kredit dipakai apabila ketiga sumber keuangan di atas telah digunakan tetapi tidak mencukupi, dengan pembagian sebagai berikut:
- 20%(dua puluh per seratus) dari jumlah yang dibutuhkan untuk membayar kewajiban KPEI dibagi sama rata diantara anggota jaringan kredit yang tersisa;
- 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah yang dibutuhkan untuk membayar kewajiban KPEI dibagi diantara anggota jaringan kredit yang tersisa secara proporsional berdasarkan nilai kliring masing-masing anggota jaringan kredit dimaksud selama 6 (enam) bulan terakhir; dan
- Jumlah yang tidak dibayar dalam 30 (tiga puluh) hari oleh anggota jaringan kredit tertentu, dibagi kembali di antara anggota jaringan kredit yang tersisa sesuai dengan ketentuan huruf a dan huruf b.
Untuk penggunaan setiap sumber keuangan wajib dibayarkan kembali oleh Anggota Kliring yang gagal menyelesaikan kewajiban kepada KPEI. Pembayaran kembali dapat dilakukan KPEI dengan:
- Melakukan proses permintaan setoran dana dan/atau menggunakan sumber keuangan Anggota Kliring yang gagal menyelesaikan transaksi Bursa yang berada di bawah penguasaan KPEI paling lambat 2 (dua) hari bursa setelah penggunaan sumber keuangan;
- Melakukan proses penjualan Efek yang tersedia di Rekening Jaminan Anggota Kliring yang gagal paling lambat 10 hari Bursa setelah penggunaan sumber keuangan;
- Melakukan permintaan pencabutan keanggotaan Bursa Efek Anggota Kliring yang gagal diikuti dengan penjualan saham Bursa Efek dan/atau penjualan saham Anggota Kliring yang gagal yang dimiliki pemegang saham mayoritas paling lambat 60 hari Bursa setelah penggunaan sumber keuangan;
- Melakukan proses pengajuan permohonan pailit atas Anggota Kliring yang gagal kepada OJK paling lambat 90 hari Bursa setelah penggunaan sumber keuangan diikuti dengan likuidasi dan/atau penjualan aset Anggota Kliring.
Selanjutnya, setelah uang untuk pembayaran sumber keuangan terkumpul, maka akan dilakukan pengembalian dengan prioritas urutan sebagai berikut:
- Dana Jaminan;
- Jaringan Kredit;
- Fasilitas Kredit;
- Cadangan Jaminan.
Mekanisme penanganan kegagalan penyelesaian transaksi bursa di atas dapat dilihat pada Peraturan KPEI Nomor II-5 tentang Kliring Dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa Atas Efek Bersifat Ekuitas.