Manajemen Risiko

Sekilas Manajemen Risiko

Dalam menjalankan fungsi sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan, KPEI mengacu pada Principles for Financial Market Infrastructure yang diterbitkan oleh  the Committee on Payment and Settlement Systems (CPSS) dan Technical Committee of the International Organization of Securities Commissions (IOSCO). Pedoman ini ditujukan untuk memberikan standar yang komprehensif bagi suatu Financial Market Infrastructure (FMI) yang berperan dalam memfasilitasi kegiatan pembayaran, mendukung proses dan aktivitas penyelesaian transaksi maupun penyimpanan instrumen keuangan. FMI merupakan aspek penting  dalam sistem keuangan maupun perekonomian di seluruh dunia, karena jika tidak dikelola dengan baik,  FMI justru bisa  menjadi sumber krisis keuangan.

Untuk itu, KPEI yang merupakan salah satu FMI terkait perannya sebagai central counterparty dalam pasar modal Indonesia harus melakukan pengukuran, pemantauan dan pengelolaan risiko kredit, risiko likuiditas serta risiko pasar.

RISIKO KREDIT

Dalam menjalankan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa, KPEI menghadapi risiko kredit yang sewaktu-waktu berpotensi akan muncul. Hal ini sebagai akibat dari ketidakmampuan Anggota Kliring tertentu dalam memenuhi kewajiban ke KPEI.  Risiko kredit tersebut menjadi ancaman bagi KPEI sebagai CCP dan berisiko sistemik bagi stabilitas pasar keuangan secara umum, karena ketidakmampuan satu pihak untuk memenuhi kewajibannya akan menyebabkan ketidakmampuan pihak lain untuk memenuhi kewajiban yang akhirnya mengancam stabilitas pasar keuangan.

Risiko kredit KPEI muncul dari pihak-pihak berikut ini:

  1.  Anggota Kliring

    Risiko kredit yang muncul dari transaksi Anggota Kliring, seperti kondisi keuangan Anggota Kliring yang kurang bagus, adanya perubahan harga saham pada hari yang sama (intraday) dan antar hari (interday), serta banyaknya posisi yang belum diselesaikan (outstanding position). Untuk memitigasi risiko kredit tersebut, KPEI menetapkan kerangka manajemen risiko yang meliputi:

    • Persyaratan keanggotaan menjadi Anggota Kliring
      Untuk menjadi Anggota Kliring, diharuskan memenuhi persyaratan keanggotaan yang mengacu pada Peraturan KPEI No II-3 tentang Anggota Kliring. Peraturan ini dapat di klik di sini.
    • Penetapan minimal Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD)
      MKBD adalah modal minimal yang harus dimiliki perusahaan efek atau Anggota Bursa berdasarkan aset dan modal perusahaan yang dikurangi komponen kewajibannya. Pemenuhan MKBD mengacu pada Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan. Setiap perusahaan efek wajib memiliki MKBD senilai 6.25% dari total kewajiban atau sekurang-kurangnya Rp 25.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) dan wajib dilaporkan setiap harinya selambat-lambatnya pukul 08.30 WIB.
    • Profil risiko
      Profil risiko yang dinilai KPEI meliputi Anggota Kliring dan Efek, yang selanjutnya menjadi faktor risiko berdasarkan kombinasi keduanya dan perhitungannya dilakukan pada saat proses pesanan transaksi (order) di bursa efek. Faktor risiko pada level order ini yang mengharuskan Anggota Kliring  menempatkan agunan yang cukup untuk bisa melakukan order. Order Anggota Kliring akan otomatis ditolak apabila agunan tidak mencukupi faktor risiko tersebut, sehingga semakin tinggi faktor risiko akibat order Anggota Kliring  atas efek tertentu, semakin tinggi agunan yang harus ditempatkan oleh Anggota Kliring.
    • Batasan Transaksi
      Merupakan nilai maksimal transaksi bursa bagi setiap Anggota Kliring berdasarkan nilai agunan bebas Anggota Kliring yang disetorkan kepada KPEI.  Nilai batasan transaksi selalu berubah tergantung dari jumlah agunan yang ditempatkan dibanding dengan  nilai risiko dari seluruh posisi yang belum diselesaikan. Penjelasan lengkap terkait batasan transaksi, silahkan klik di sini.
    • Margin
      Adalah sejumlah agunan yang disetorkan kepada KPEI untuk menutupi risiko dari suatu posisi/portfolio Anggota Kliring maupun nasabahnya dalam rangka menjamin penyelesaian transaksi bursa yang telah dilakukan. Komponen margin meliputi variation margin dan initial margin. Penjelasan lengkap terkait margin, silahkan klik di sini.
    • DVP Settlement
      KPEI menerapkan DVP Settlement yang merupakan tata cara penyelesaian transaksi efek bersifat ekuitas melalui pemindahbukuan antar rekening efek dimana penyerahan efek dan pembayaran dana dilakukan secara bersamaan. Proses DVP settlement terbagi dalam 2 sesi yaitu:

      1. Settlement sesi pagi atau batch settlement (mulai pukul. 06.30 - 11.25);
      2. Settlement sesi siang atau final (mulai pukul. 12.15 - 13.30)

        Konsep DVP Settlement merupakan mitigasi risiko terhadap adanya kasus pihak (penjual atau pembeli) yang telah menyerahkan kewajibannya tetapi tidak mendapatkan haknya atau sebaliknya.
    • Alternate Cash Settlement (ACS)
      Dalam hal Anggota Kliring tidak dapat memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban serah efek bersifat ekuitas kepada KPEI, maka Anggota Kliring wajib mengganti kewajiban serah efek tersebut menjadi kewajiban serah uang pengganti (Alternate Cash Settlement) kepada KPEI, yang selanjutnya uang pengganti oleh KPEI diserahkan kepada pihak penerima efek. ACS besarnya dihitung sebagai berikut:

      ACS : Volume Efek * Harga Tertinggi * 125%

      Dimana, harga tertinggi menggunakan harga efek bersifat ekuitas pada T+0 (sesi 1 dan sesi 2) atau pada T+2 (sesi 1) baik di pasar regular maupun  pasar tunai, dipilih yang tertinggi.
    • Sumber Keuangan
      Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, KPEI memiliki 3 sumber keuangan yang sifatnya prefunded yakni yang sudah siap digunakan dalam hal terjadi kegagalan penyelesaian transaksi bursa. Penggunaan ketiga sumber keuangan tersebut  dilakukan secara berurutan, yakni Cadangan Jaminan, Fasilitas Kredit dan Dana Jaminan. Jika 3 sumber keuangan di atas tidak mencukupi, KPEI akan meggunakan Jaringan Kredit yang sifatnya unprefunded, yakni sumber keuangan yang belum tersedia dan akan dihitung nilainya sesuai kebutuhan. 
    • Cadangan Jaminan
      Akumulasi dana yang berasal dari penyisihan laba bersih KPEI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan dalam bentuk kas atau setara kas yang besarannya ditentukan oleh ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
    • Fasilitas Kredit
      Pinjaman yang diberikan oleh bank kepada KPEI dengan agunan tunai dengan Jangka waktu fasilitas kredit yang diperoleh KPEI adalah 1 tahun dan kemudian dilakukan perpanjangan perjanjian.
    • Dana Jaminan
      Dana yang berasal dari kontribusi awal Anggota Kliring dan kutipan sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari setiap nilai transaksi bursa.
    • Kecukupan Sumber Keuangan ( Stress Test )
      Kebutuhan sumber keuangan prefunded yang harus dipenuhi pada poin h dihitung berdasarkan nilai kerugian terburuk yang mungkin terjadi pada periode ekstrim (extreme but plausible). Untuk mengetahui kecukupan sumber keuangan tersebut, KPEI melakukan stress test. Penjelasan stress test dapat dilihat disini.
  2. Bank Pembayar dan/atau Bank Penerbit Kas & Setara Kas
    Bank pembayar dan/atau Bank Penerbit Kas & Setara Kas merupakan pihak yang berhubungan dengan KPEI yang menimbulkan risiko kredit kepada KPEI akibat dari aktivitas penyelesaian transaksi bursa, pengelolaan agunan dan dana jaminan serta pengelolaan sumber keuangan KPEI. Untuk memitigasi risiko kredit yang timbul dari aktivitas bank pembayar, KPEI akan menetapkan kerangka risiko kredit bagi bank pembayar.
  3. Stock Loans Counterparties
    Stock Loans Counterparties merupakan pihak yang berhubungan dengan KPEI yang menimbulkan risiko kredit kepada KPEI sebagai akibat dari aktivitas pinjam meminjam efek yang termasuk di dalamnya kegagalan pemenuhan kewajiban, depresiasi nilai pinjaman dan perhitungan risiko. Untuk memitigasi risiko kredit yang timbul dari aktivitas Stock Loans Counterparties, KPEI akan menetapkan kerangka risiko kredit bagi pihak peminjam efek.

RISIKO LIKUIDITAS

KPEI harus memastikan pengukuran, pengawasan, dan pengelolaan risiko likuditas dilakukan secara efektif. KPEI mengelola kecukupan sumber pendanaan yang likuid dalam semua mata uang yang relevan, baik pada hari yang sama maupun antar hari dengan mempertimbangkan tingkat keyakinan tertentu dan dengan kondisi scenario stress tertentu. Hal ini dilakukan kepada Anggota Kliring dan afiliasinya, yang berpotensi menyebabkan adanya kebutuhan likuditas yang sangat besar pada kondisi pasar ekstrem namun mungkin untuk terjadi. Risiko likuiditas KPEI sepenuhnya dalam bentuk Rupiah (IDR).

RISIKO PASAR

KPEI terimbas market risk saat menilai risiko atas setiap outstanding position Anggota Kliring maupun nasabahnya. Dalam menilai risiko tersebut, KPEI menggunakan metode marginMarket risk timbul sebagai akibat adanya selisih harga saat transaksi dengan harga pasar terakhir. Margin dihitung pada setiap posisi yang belum diselesaikan di masing – masing pasar yakni ekuiti, derivatif, surat utang dan pinjam meminjam efek. Nilai margin akan menjadi pengurang nilai agunan yang merupakan komponen dalam menghitung trading limit AK.