Biaya Layanan Jasa Kliring Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk
- Dengan mengacu pada biaya transaksi yang dikenakan oleh PT Bursa Efek Indonesia selaku PPA, maka biaya layanan jasa Kliring Perdagangan EBUS yang wajib dibayar oleh Partisipan Kliring EBUS, sebagai berikut:
Mekanisme Transaksi | Biaya Transaksi | Biaya Kliring |
Kuotasi Langsung |
0,00125% (nol koma nol nol satu dua lima persen) dari nilai transaksi | 0,000375% (nol koma nol nol nol tiga tujuh lima persen) dari nilai transaksi |
Permintaan Kuotasi Harga (Request for Quotation) |
0,00125% (nol koma nol nol satu dua lima persen) dari nilai transaksi | 0,000375% (nol koma nol nol nol tiga tujuh lima persen) dari nilai transaksi |
Permintaan Konfirmasi Kuotasi (Request for Order) |
Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per transaksi | Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per transaksi |
- Biaya layanan jasa Kliring Perdagangan EBUS sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak berlaku bagi Partisipan Kliring EBUS yang bertindak sebagai Fasilitator Lawan Transaksi, yaitu lawan transaksi (counterparty) yang dapat menjadi perantara dalam mekanisme penggantian lawan transaksi (counterparty switching).
Waktu Penyelesaian Transaksi (Settlement) di SPPA
Mekanisme Perdagangan | Waktu Penyelesaian Transaksi (Settlement) |
Central Limit Order Book (CLOB) atau Trading Board | T+2 |
Request for Quotation (RFQ) | T+0 s.d. T+7 |
Request for Order (RFO) | T+0 s.d. T+7 |