Sekilas Tentang Penyelenggaraan Pasar Alternatif
Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk
Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) adalah sebuah platform perdagangan untuk pasar sekunder Efek Bersifat Utang dan Sukuk di Indonesia. SPPA ini merupakan layanan yang diberikan Bursa Efek Indonesia sebagai Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA) berdasarkan amanah POJK No.8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif.
Selain SPPA, terdapat sistem lain yang digunakan untuk pelaporan transaksi Efek Bersifat Utang dan Sukuk yang dikenal dengan nama Centralized Trading Platform – Penerima Laporan Transaksi Efek (CTP-PLTE). CTP-PLTE merupakan sistem elektronik, yang dapat digunakan sebagai sarana perdagangan dan pelaporan transaksi efek bersifat utang. SPPA telah terintegrasi dengan CTP-PLTE, sehingga Pengguna Jasa SPPA yang bertransaksi melalui SPPA, otomatis transaksinya telah terlapor di sistem CTP-PLTE.
- Tahun 2019
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA). Berdasarkan POJK tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah ditetapkan oleh OJK untuk dapat bertindak sebagai PPA. Sebagai PPA, BEI mengembangkan Electronic Trading Platform (ETP) untuk perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di Pasar Sekunder. - Tahun 2020
Pada November 2020, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan sistem Electronic Trading Platform (ETP) tahap 2 untuk perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di Pasar Sekunder (secondary market) yang kemudian diberi nama Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA). Peraturan Perdagangan Efek Melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) diatur pada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia nomor Kep-00093/BEI/11-2020. - Tahun 2022
BEI melakukan penghentian layanan sistem perdagangan Fixed Income Trading System (FITS) yang disetujui OJK melalui Surat OJK Nomor S-61/D.04/2022. Hal ini juga akan disertai dengan pencabutan peraturan terkait FITS terhitung sejak tanggal 3 April 2023.