Keanggotaan dan Struktur Rekening
Partisipan Kliring Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) adalah Pengguna Jasa Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA) yang memenuhi ketentuan dan persyaratan KPEI untuk mendapatkan layanan jasa Kliring Perdagangan EBUS. Fasilitas kliring atas perdagangan EBUS PPA menggunakan layanan kliring pada sistem KPEI yakni Electronic Bonds Clearing System Penyelenggara Pasar Alternatif (e-BOCS PPA). Partisipan Kliring EBUS memiliki hak dari KPEI untuk mendapatkan layanan jasa kliring e-BOCS PPA menggunakan sarana yang disediakan untuk kepentingan Partisipan Kliring EBUS serta mendapatkan laporan dan informasi yang disediakan terkait kliring e-BOCS PPA.
Mengacu kepada peraturan KPEI No. V-3, persyaratan untuk menjadi Partisipan Kliring EBUS sebagai berikut:
- Memiliki persetujuan sebagai Pengguna Jasa PPA yang diterbitkan oleh PPA;
- Memiliki sistem untuk mendukung operasional terkait Kliring Perdagangan EBUS sesuaidengan persyaratan yang ditetapkan oleh KPEI;
- Memastikan keamanan dan keandalan sistem operasional yang dimiliki;
- Memiliki prosedur operasi standar terkait fungsi operasional Kliring Perdagangan EBUS;
- Mengikuti pelatihan terkait Kliring Perdagangan EBUS yang diselenggarakan dan ditetapkan KPEI;
- Memiliki rencana kelangsungan bisnis khususnya terkait perdagangan EBUS di sistem yangdisediakan oleh PPA;
- Memiliki dan menempatkan fasilitas pengganti pusat data dan pusat pemulihan bencanaterkait penggunaan sistem operasional Kliring perdagangan EBUS di wilayah Indonesia padatempat yang aman dan terpisah dari pusat data utama;
- Mampu menjaga kerahasiaan informasi terkait pelaksanaan Kliring perdagangan EBUS;
- Menandatangani perjanjian pemberian layanan jasa Kliring Perdagangan EBUS;
- Memberikan kuasa kepada KPEI yang diperlukan dalam rangka mendapatkan layanan jasa Kliring Perdagangan EBUS;
- Memenuhi persyaratan menjadi Partisipan KPEI sebagaimana dimaksud dalam PeraturanKPEI Nomor XI tentang Partisipan KPEI.