Mekanisme Perdagangan di SPPA

Penyelenggaraan Pasar Alternatif diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 8 /Pojk.04/2019 Tentang Penyelenggara Pasar Alternatif. Terdapat 3 (tiga) mekanisme perdagangan di SPPA, yaitu:

  1. Central Limit Order Book (CLOB) atau Trading Board
    Pengguna Jasa menyampaikan kuotasi yang sifatnya executable ke SPPA. Kuotasi tersebut akan dimunculkan pada Trading Board secara anonymous. Pengguna Jasa yang berminat dapat langsung konfirmasi beli/jual (click to trade) pada kuotasi di Trading Board.
  2. Request for Quotation (RFQ)
    Pengguna Jasa dapat meminta kuotasi dari seluruh Lawan Transaksi yang memiliki Limit dengan Pengguna Jasa. Pihak yang menerima permintaan RFQ menyampaikan kuotasi harga dan dapat saling counter selama sesi RFQ. Proses RFQ berjalan secara anonymous.
  3. Request for Order (RFO)
    RFO dapat digunakan untuk negosiasi langsung antara 2 (dua) Pengguna Jasa secara transparan. Kedua belah pihak yang melakukan RFO dapat saling counter selama sesi RFO.

Peran KPEI dalam Pengembangan Kliring untuk SPPA

  1. Menyediakan Sistem Kliring
    KPEI menyediakan sistem kliring (Electronic Bonds Clearing System : e-BOCS)  dengan fitur:
    a.    Konfirmasi/afirmasi dari peserta kliring baik Partisipan Kliring dan Agen Setelmen
    b.    Perhitungan pajak
    c.    Rekonfirmasi terhadap instruksi yang di-reject oleh BI-SSSS.
  2. Menyediakan Laporan Kliring
    Terdapat 2 dokumen yang didapatkan peserta atas hasil kliring transaksi PPA:
    a.    Laporan Hasil Kliring (LHK) : laporan yang berisi data posisi hak dan kewajiban peserta berdasarkan daftar transaksi di SPPA (belum dikonfirmasi)
    b.    Daftar Hasil Kliring (DHK) : laporan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi setelah dikonfirmasi
  3. Mengirimkan Data Hasil Kliring/Instruksi Penyelesaian
    Data Hasil Kliring/Instruksi Penyelesaian dikirimkan ke sistem penyelesaian BI-SSSS dan C-BEST KSEI secara langsung dan interkoneksi atau dengan mekanisme STP (Straight Through Processing).

Manfaat Penyelenggaraan Kliring di KPEI

  1. Proses STP antar sistem membantu pemantauan transaksi EBUS dan SBN dari hasil transaksi terjadi di SPPA BEI, kliring hingga penyelesaian.
  2. Dokumen dan data historis proses konfirmasi kewajiban/hak atas transaksi, informasi CTP reference hingga status final penyelesaian transaksi EBUS tersedia di e-BOCS.
  3. Sistem e-BOCS membantu dalam perhitungan pajak secara langsung untuk penyelesaian dana dalam transaksi EBUS.
  4. Hasil kliring/instruksi penyelesaian dikirim langsung ke sistem penyelesaian BI-SSSS dan C-BEST KSEI dan adanya fitur rekonfirmasi jika terdapat instruksi setelmen yang di-reject oleh BI-SSSS.