Transaksi Obligasi dalam Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA)
Surat Utang (Obligasi)
Surat Utang (Obligasi) merupakan salah satu Efek yang tercatat di Bursa di samping Efek lainnya seperti Saham, Sukuk, Efek Beragun Aset maupun Dana Investasi Real Estat. Obligasi dapat dikelompokkan sebagai efek bersifat utang di samping Sukuk. Obligasi dapat dijelaskan sebagai surat utang jangka menengah panjang yang dapat dipindahtangankan, yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut. Obligasi dapat diterbitkan oleh Korporasi maupun Negara.
A. Pasar Perdana
Pasar yang memperdagangkan efek untuk pertama kalinya sebelum dicatat di Bursa Efek
B. Pasar Sekunder
Pasar yang memperdagangkan efek setelah tercatat di Bursa Efek
Jenis Efek Bersifat Utang dan Sukuk
- Sampai saat ini, terdapat beberapa efek bersifat utang dan sukuk yang dapat dikliring kan di KPEI, antara lain:
Obligasi Korporasi, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh Perusahaan Swasta Nasional termasuk BUMN dan BUMD. - Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
- Surat Berharga Negara (SBN) merupakan Surat Berharga Negara yang terdiri dari Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara. Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya. Ketentuan mengenai SUN diatur dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Ketentuan mengenai SBSN diatur dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
- Efek Beragun Aset (EBA) adalah Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan Underlying Aset sebagai dasar penerbitan.
Keuntungan Membeli Efek Bersifat Utang
- Berikut adalah keuntungan membeli Efek Bersifat Utang, antara lain:
Mendapatkan kupon/fee/nisbah secara periodik dari efek bersifat utang yang dibeli. Pada umumnya tingkat kupon/fee/nisbah berada di atas bunga Bank Indonesia (BI rate). - Memperoleh capital gain dari penjualan efek bersifat utang di pasar sekunder.
- Memiliki risiko yang relatif lebih rendah dibandingkan instrumen lain seperti saham, dimana pergerakan harga saham lebih berfluktuatif dibandingkan harga efek bersifat utang. Pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh pemerintah dapat dikatakan sebagai instrumen yang bebas risiko.
- Banyak pilihan seri efek bersifat utang yang dapat dipilih oleh investor di pasar sekunder.