Kliring Transaksi Efek Bersifat Utang dan Sukuk

Untuk proses kliring transaksi efek bersifat utang dan sukuk hanya dilakukan di luar bursa melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA). Metode kliring untuk produk ini adalah trade-for-trade (TFT) dengan menggunakan sistem KPEI yang disebut e-BOCS PPA yang sudah tersedia dan berlaku sejak 29 Oktober 2021. Sistem ini menghasilkan dokumen informasi berupa Laporan Hasil Kliring (LHK) dan Daftar Hasil Kliring (DHK).
 
Penyelesaian transaksi di luar Bursa dilakukan dengan sistem milik KSEI yang disebut Central Depository and Book Entry Settlement System atau C-BEST, dan Bank Indonesia (BI) melalui sistem Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Untuk Partisipan Kliring EBUS dapat melakukan proses kliring dengan cara melakukan konfirmasi dan/atau afirmasi oleh Settlement Agent untuk menerima instruksi penyelesaian dan DHK. Instruksi penyelesaian secara Straight-Through Processing (STP) akan dikirim dari eBOCS PPA ke C-BEST atau BI-SSSS.
 
Untuk transaksi Efek Bersifat Utang di Luar Bursa, saat ini KPEI hanya melakukan layanan kliring tanpa menyelenggarakan fungsi penjaminan atas penyelesaian transaksi tersebut. Aktivitas kliring untuk transaksi EBUS di SPPA diselesaikan dengan tanggal penyelesaian yang beragam. Penyelesaian dilakukan berdasarkan tanggal penyelesaian yang disepakati oleh Partisipan di SPPA dengan pilihan penyelesaian sebagai berikut:
  • Penyelesaian T+0, yaitu penyelesaian yang dilakukan di tanggal yang sama dengan tanggal transaksi.
  • Penyelesaian T+1 hingga T+7, yaitu penyelesaian yang dilakukan satu hari hingga tujuh hari setelah tanggal transaksi.