Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Keanggotaan

Persyaratan Umum menjadi Anggota CCP SBNT:

  • Merupakan peserta dari sistem BI-RTGS dan BI-SSSS
  • Beroperasi secara aktif menjalankan kegiatan usaha perbankan dan operasional sebagai bank umum
  • Telah mendapatkan izin dari instansi atau otoritas berwenang terkait untuk melakukan Transaksi Derivatif SBNT

Persyaratan tambahan menjadi Anggota CCP SBNT Umum:

  • Menyampaikan salinan perjanjian antara Anggota CCP SBNT Umum dengan nasabah
  • Menyampaikan surat pernyataan kesediaan melakukan pemindahan collateral dan/atau posisi kontrak kliring CCP kepada Anggpta CCP SBNT Umum lainnya berdasarkan Perjanjian Portability

Persyaratan menjadi Anggota CCP SBNT Individual:

  • Mengajukan surat permohonan dan lampiran dokumen pendukung
  • Menyampaikan surat pernyataan kesediaan memenuhi persyaratan keanggotaan CCP SBNT
  • Membayar biaya pendaftaran keanggotaan yang ditetapkan KPEI
  • Menandatangani Perjanjian Kliring dan Penjaminan
  • Membayar Default Fund Contribution awal, Membership Fee, dan Minimum Cash Maintenance yang ditetapkan KPEI
  • Memiliki prosedur dan kebijakan manajemen risiko sehubungan dengan aktivitas Transaksi Derivatif SBNT
  • Memiliki perangkat infrastruktur untuk mendukung operasional dan pengendalian risiko terkait Kliring dan Penyelesaian Transaksi Derivatif SBNT
  • Menyampaikan Data PIC terkait fungsi pengawasan kepatuhan, operasional kliring, treasury
  • Mengikuti sesi pelatihan terkait operasional kliring dan penyelesaian transaksi derivatif SBNT