Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Kliring

Novasi merupakan proses di mana KPEI menempatkan diri diantara kedua belah pihak yang bertransaksi. Ketika KPEI menyetujui transaksi untuk dikliringkan, transaksi bilateral dipecah menjadi 2 transaksi yang berbeda di mana KPEI menempatkan diri sebagai pembeli kepada penjual asal dan penjual kepada pembeli asal atas transaksi derivatif SBNT dimaksud. Definisi Novasi / Pembaruan Utang dalam PBI adalah proses pengakhiran kontrak awal antara pembeli dan penjual kemudian menggantikannya dengan dua kontrak baru yaitu antara CCP SBNT dan pembeli serta CCP SBNT dan penjual. KPEI menggunakan konsep STM atau Settle-to-Market untuk peroses perhitungan harian mark to market.

Dalam melakukan proses kliring, KPEI melakukan proses multilateral netting atas posisi kontrak (yang memiliki atribut kontrak identik) dan netting posisi dana atas komponen hak terima dan kewajiban serah yang tercantum dalam Daftar Hasil Kliring (DHK). Transaksi atas kontrak derivatif PUVA dapat diinput langsung oleh Anggota CCP PUVA yang terhubung dengan aplikasi kliring C-Guards yang merupakan sistem kliring transaksi Derivatif PUVA.

Jenis transaksi yang dikliringkan oleh CCP PUVA yaitu Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan pasar domestik. 

Kedepannya KPEI juga akan terhubung dengan ETP Provider yang telah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia. Kontrak yang match di ETP akan dikirimkan ke CCP untuk kemudian dinovasi dan dikliringkan. KPEI dalam menjalankan fungsi kliring akan melakukan proses novasi dan menghitung posisi kewajiban dan hak terima untuk penyelesaian harian yang tercantum dalam Daftar Hasil Kliring (DHK). Penyelesaian dan penempatan jaminan menggunakan Rekening KPEI pada BI-RTGS dan BI-SSSS yang disegregasi untuk keperluan operasional bagi Anggota CCP SBNT.