Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Penyelesaian

  • Bagi Anggota CCP PUVA (berdasarkan DHK) yang memiliki kewajiban serah dana maka akan mendepositkan dana dari Rek.Setelmen Dana milik Anggota di BI-RTGS ke Rek.Setelmen Dana milik KPEI di BI-RTGS dengan mencantumkan informasi nomor Rek.Penyelesaian Anggota di KPEI.
  • KPEI melalui Sistem Kliring secara otomatis akan menjalankan proses penyelesaian antar Rekening di KPEI sesuai dengan nilai pada komponen kliring di DHK S-1 Anggota CCP PUVA (termasuk Rek.Jaminan Anggota, Rek.Default Fund Anggota, Rek.Biaya, Rek.Denda, dll) pada pukul 12:00 – 15:00
  • Bagi Anggota CCP PUVA berdasarkan DHK memiliki hak terima dana maka akan dapat menarik dana dari Rek.Penyelesaian Anggota di KPEI pada Rek.Setelmen Dana milik KPEI di BI-RTGS ke Rek.Setelmen Dana milik Anggota di BI-RTGS melalui sistem kliring KPEI.