Satuan Pemeriksa Internal
RACHMADEWI SJAHESTI
Rachmadewi Sjahesti dipercaya sebagai Kepala Divisi Satuan Pemeriksa Internal KPEI per Desember 2023 hingga saat ini. Penyandang gelar Sarjana dari Fakultas MIPA Universitas Gadjah Mada, Jawa Tengah dan Magister dari Fakultas Manajemen Paramadina Graduate School, DKI Jakarta ini mulai berkiprah di KPEI sejak tahun 1998 sampai dengan sekarang. Selama karirnya, ia telah mengemban tugas sebagai Staf Unit Pinjam Meminjam Efek dan REPO KPEI, Staf Unit Manajemen Risiko KPEI, PIC Kepala Unit Pinjam Meminjam Efek dan REPO KPEI, PIC Kepala Unit Pemantauan dan Pelaporan Risiko Korporasi.
Peran Satuan Pemeriksa Internal
Satuan Pemeriksa Internal memiliki peran yaitu memberian jasa audit (assurance), konsultasi (advisory), wawasan, serta pandangan ke depan yang bersifat independent, objektif, dan berbasis risiko untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian dan proses tata kelola Perusahaan yang baik.
Tugas Satuan Pemeriksa Internal​
- Mengarahkan, mengoordinasikan, dan memantau proses pemeriksaan internal pada area pengembangan, bisnis operasional, keuangan, teknologi informasi dan area lainnya, serta mengevaluasi hasil pemeriksaan tersebut dalam rangka mengevaluasi kecukupan pengendalian internal, efisiensi, dan efektivitas organisasi dan proses tata kelolanya;
- Melakukan review dan memberikan rekomendasi, wawasan, atau pandangan dalam bentuk kegiatan konsultasi. Kegiatan tersebut berupa pendampingan atas Audit Eksternal hingga pendampingan internal kepada Direksi/divisi selaku klien, hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian internal, dan governance process antara lain pada pengembangan bisnis atau area lainnya;
- Memenuhi kepatuhan pelaporan inisiatif kerja Satuan Pemeriksa Internal dan kegiatan audit kepada Komite Audit secara periodik guna memastikan perbaikan yang berkesinambungan pada perusahaan sesuai prinsip Governance, Risk and Compliance (GRC); dan
- Memastikan kepatuhan manajemen KPEI dalam melakukan kegitan perusahaan sesuai dengan prinsip GCG, Undang-Undang Pasar Modal, dan peraturan terikat lainnya.