Sekilas Tata Kelola KPEI
Demi terciptanya sistem manajamen yang efektif dan efisien, serta untuk meningkatkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan dalam mengelola Perusahaan, KPEI berkomitmen menerapkan prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance – GCG). Prinsip-prinsip tata kelola ini merupakan perangkat vital bagi KPEI sebagai sebuah Perusahaan sekaligus Self Regulatory Organization (SRO), yang harus memastikan bahwa pengelolaan organisasi berjalan sesuai ketentuan sehingga KPEI dapat memberikan layanan terbaik bagi Pasar Modal Indonesia.
Sejalan dengan dikeluarkannya Undang-Undang RI No.40 tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas, Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia oleh Komite Nasional Kebijakan Governance dan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Principles of Corporate Governance, yang diterbitkan oleh OECD, maka KPEI perlu menetapkan kerangka kerja penerapan GCG yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG. Kerangka penerapan GCG KPEI antara lain organ utama yang dibantu organ-organ pendukung seperti komite audit yang membantu tugas Dewan Komisaris, komite yang dibentuk berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang bertugas untuk membantu tugas Direksi dalam menjalankan fungsi KPEI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan, Sekretaris Perusahaan dan Internal Audit.
Selanjutnya, agar organ utama, organ pendukung, serta karyawan Perusahaan dapat bersinergi satu sama lain, maka setiap entitas yang terlibat dalam pengelolaan bisnis Perusahaan dibekali dengan pedoman, piagam serta kebijakan dan prosedur operasional sebagai acuan baku dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Perusahaan juga akan menerbitkan laporan-laporan sebagai bentuk akuntabilitasnya kepada pemangku kepentingan.
Adapun penerapan GCG KPEI bertujuan untuk :
- Mencapai pertumbuhan dan imbal hasil yang maksimal sehingga meningkatkan kemajuan Perusahaan, serta mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang tanpa mengabaikan kepentingan stakeholders lainnya.
- Mengendalikan dan mengarahkan hubungan yang baik antara Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh stakeholders Perusahaan.
- Mendukung aktivitas pengendalian internal dan pengembangan Perusahaan.
- Mengembangkan sumber daya secara lebih bertanggungjawab.
- Meningkatkan kualitas pertanggungjawaban kepada stakeholders.
- Membudayakan GCG pada budaya kerja Perusahaan.
- Meningkatkan nilai tambah Perusahaan untuk peningkatan kemanfaatan bagi stakeholders perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh insan KPEI.
Adapun penerapan GCG KPEI bertujuan untuk :
- Pelaksanaan sistem manajemen yang handal, sehingga mampu merumuskan misi, visi, tujuan dan sasaran yang sejalan dengan rencana strategis (strategic plan) Perusahaan.
- Adanya keterbukaan serta komunikasi dua arah baik dengan regulator, pengguna jasa, dan stakeholders lainnya.
- Berfungsinya dengan baik organ-organ penunjang kegiatan pengendalian internal dan pengembangan Perusahaan, antara lain Komite Audit, Komite Kebijakan Kredit dan Pengendalian Risiko (KKKPR), Komite Haircut, dan Audit Internal.
- Komitmen dan aturan main dari praktik penyelenggaraan bisnis yang beretika.
- Sumber daya manusia yang handal, unggul, profesional dan bebas dari benturan kepentingan.
- Setiap insan Perusahaan mengetahui dan mampu menjalankan tugas, kewajiban dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku serta mengetahui sanksi dan imbalan masing-masing.
- Kepedulian pada masyarakat sekitar.