Komite Audit
Sebagai Self Regulatory Organization (SRO) yang wajib menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan bisnisnya, KPEI membentuk Komite Audit dengan mengacu pada POJK No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Komite ini berfungsi untuk membantu Dewan Komisaris untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan fungsi Direksi sesuai dengan prinsip GCG.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit meliputi:
Komite Audit bertugas memberikan pendapat kepada Dekom terhadap Laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dekom, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dekom Perseroan dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dekom antara lain, sebagai berikut:
- Laporan Keuangan
- Memastikan kepada auditor independen Perseroan untuk menerapkan standar audit sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memberikan masukan atas penggunaan jasa non audit yang akan ditugaskan kepada auditor independen Perseroan, berdasarkan penugasan Dekom;
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan seperti Laporan Keuangan, proyeksi dan informasi keuangan lainnya.
- Pengendalian Internal;
- Berkomunikasi secara berkala dengan Satuan Pemeriksa Internal dan pihak terkait lainnya, dalam upaya menjaga efektifitas pengendalian internal, dan memastikan bahwa temuan-temuan audit dapat ditindaklanjuti dengan baik, serta memastikan bahwa operasl Perseroan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
- Dalam penunjukan auditor independen tidak mengikuti Bursa Efek Indonesia, maka Komite Audit menyeleksi dan mengusulkan calon auditor independen untuk audit umum atas laporan keuangan Perseroan, mengusulkan nilai kompensasi jasa audit umum, serta mengawasi pekerjaan auditor independen, termasuk mengusulkan pemberhentian auditor independen apabila dalam pelaksanaan tugasnya yang bersangkutan tidak memenuhi standar ketentuan yang berlaku;
- Menganalisa dan mengevaluasi laporan yang diterima perihal keputusan manajemen di luar ketentuan yang telah ditetapkan;
- Menerima, menelaah dan meneruskan pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan kepada Dekom, serta memantau tindak lanjutnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan kegiatan dan penugasan yang dilakukan, Komite Audit wajib menjaga kerahasiaan dokumen,data dan informasi Perusahaan yang diterima atau diketahuinya.
Anggota Komite Audit KPEI :
No | Nama | Posisi |
1 | Ronald Waas | Komisaris / Ketua |
2 | Uriep Budhi Prasetyo | Komisaris / Anggota |
3 | Arini Imamawati | Anggota |
4 | Arif M. Prawirawinata | Anggota |