Komite Kliring CCP dan Penanganan Risiko

Komite Kliring CCP dan Penanganan Risiko dibentuk dengan tujuan memberikan masukan, saran, dan rekomendasi kepada Direksi dan Dewan Komisaris sehubungan dengan kebijakan operasional dalam mendukung pelaksanaan kliring dan penjaminan Penyelesaian transaksi PUVA, serta memberikan rekomendasi atas penanganan gagal bayar pada Anggota CCP.

Tugas dan tanggung jawab dalam memberikan rekomendasi kegiatan operasional, meliputi:

  1. Kebijakan pengelolaan dan pengendalian risiko transaksi PUVA;
  2. Kebijakan pengelolaan dan investasi Initial Margin (IM) dan Default Fund Contribution (DFC);
  3. Penanganan Kondisi Wanprestasi Anggota CCP;

Tugas dan tanggung jawab dalam menjaga profesionalitas, meliputi:

  1. Menjaga kerahasiaan dan kemanan dokumen;
  2. Bersikap independen, objektif dan professional.

Tugas dan tanggung jawab terkait ketaatan pada peraturan meliputi:

  1. Melakukan pemantauan untuk mendorong agar pelaksanaan operasional harian terkait dengan pengadministrasian dan pengelolaan Dana Jaminan serta pelaksanaan manajemen risiko Perusahaan agar tidak menyimpang dari ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan;
  2. Memastikan bahwa Direksi dan Divisi Penjaminan dan Pengelolaan Risiko (PPR) melakukan pengelolaan Dana Jaminan dan proses manajemen pengelolaan risiko sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar uang dan valuta asing dan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Jaminan dan manajemen risiko Perusahaan;
  3. Memastikan bahwa Direksi, Divisi PPR dan Unit Pasar Uang dan Valuta Asing (Unit PUV) tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar uang dan valuta asing, peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana jaminan dan manajemen risiko Perusahaan;
  4. Dalam hal terdapat indikasi bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan serta perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar uang dan valuta asing, maka Komite Kliring dan Penanganan Risiko dapat melakukan reviw terhadap kebijakan pengadministrasian dan pengelolaan dana jaminan serta reviu terhadap parameter-parameter manajemen risiko.

Anggota Komite Kliring CCP dan Penanganan Risiko KPEI :

No Nama Institusi
1 Iding Pardi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
2 Rayendra Minarsa Goenawan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
3 Bily Arkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
4 Itang Rusdinar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
5 Daniel Edison Hutapea PT Bank CIMB Niaga Tbk.
6 Benny Tresanto PT Bank Permata Tbk.
7 Satyo Haryo Wibisono PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
8 Irwan Santoso PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
9 Radiman Ali Rohim PT Bank Central Asia Tbk.