Komite Kebijakan Kredit dan Pengendalian Risiko
Berdasarkan Peraturan OJK No. 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi Bursa, KPEI diwajibkan membentuk Komite Kebijakan Kredit dan Pengendalian Resiko (KKKPR) untuk melakukan perencanaan kebijakan kredit dan pengendalian risiko di KPEI dan menetapkan kebijakan investasi Dana Jaminan serta Cadangan Jaminan. Perencanaan kebijakan kredit dan pengendalian risiko dilakukan sebagai bagian dari fungsi KPEI dalam melakukan penjaminan penyelesaian transaksi bursa, sedangkan rekomendasi dalam rangka kebijakan investasi Dana Jaminan ditujukan agar dalam pelaksanaan operasional harian terkait dengan pengadministrasian dan pengelolaan Dana Jaminan tidak menyimpang dari ketentuan dan kebijakan yang sudah ditetapkan.
Keanggotaan Komite KKPR terdiri atas 5 (lima) orang anggota dengan 1 (satu) orang merangkap sebagai koordinator sekaligus anggota dengan persyaratan keanggotaan yang telah ditentukan.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite KKPR
Komite Kebijakan Kredit dan Pengendalian Risiko bertugas menentukan rencana kebijakan kredit dan manajemen pengendalian risiko KPEI dan memberikan rekomendasi kepada Direksi KPEI dalam rangka kebijakan investasi Dana Jaminan, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali sebulan dan wajib membuat catatan tertulis dari rapat tersebut;
- Memberikan rekomendasi dalam rangka kebijakan investasi Dana Jaminan;
- Memberikan rekomendasi atas penyisihan surplus operasional Lembaga Kliring dan Penjaminan yang wajib disisihkan untuk pembentukan Cadangan Jaminan;
- Memberikan rekomendasi atas rencana kebijakan kredit dan manajemen pengendalian risiko;
- Memberikan rekomendasi atas penanganan masalah kepailitan Anggota Kliring;
- Memberikan persetujuan atas besarnya biaya yang berkaitan dengan jasa akuntansi dan audit laporan keuangan Dana Jaminan;
- Memberikan tanggapan atas laporan bulanan KPEI mengenai pelaksanaan Kebijakan Kredit dan Manajemen Pengendalian Risiko KPEI.
Anggota Komite Kebijakan Kredit & Pengelolaan Risiko KPEI :
No | Nama | Perusahaan |
1 | Andre Tjahjamuljo | PT UBS Sekuritas Indonesia |
2 | Hendra Hermawan | PT BRI Danareksa Sekuritas |
3 | Suriadharma Ibrahim | PT Samuel Sekuritas Indonesia |
4 | Theodora V. N. Manik | PT Mandiri Sekuritas |
5 | Thomas Nugroho | PT RHB Sekuritas Indonesia |