Prosedur Anggota Kliring Untuk Mendapatkan Layanan Jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Kontrak Derivatif Efek
Untuk mendapatkan layanan jasa Kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Kontrak Derivatif Efek, maka Anggota Kliring wajib terlebih dahulu memenuhi prosedur sebagai berikut:
- Mengajukan surat permohonan dengan menggunakan kop surat Perusahaan dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Perusahaan sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan calon Anggota Kliring Kontrak Derivatif Efek yang dilengkapi dengan dokumen.
- Berdasarkan penyampaian surat permohonan beserta lampiran dokumen setelah dinyatakan lengkap dan sesuai, maka dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa, KPEI akan melakukan: penelaahan terhadap dokumen dan pemeriksaan terhadap kesiapan perangkat infrastruktur operasional
- Berdasarkan hasil penelaahan dokumen dan pemeriksaan, dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari Bursa sejak kegiatan penelaahan dokumen serta pemeriksaan selesai dilakukan, KPEI akan menyampaikan Surat Persetujuan atau Surat Penolakan Prinsip kepada calon Anggota Kliring Kontrak Derivatif Efek.
- Terhadap calon Anggota Kliring Kontrak Derivatif yang tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan persetujuan prinsip, maka dapat mengajukan kembali permohonan paling cepat 15 (lima belas) hari kalender setelah tanggal surat penolakan persetujuan prinsip.
- Dalam hal KPEI telah menyampaikan Surat Persetujuan Prinsip, calon Anggota Kliring Kontrak Derivatif Efek wajib menandatangani Perjanjian Pemberian Layanan Jasa Kliring Dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Kontrak Derivatif Efek.
- KPEI akan melakukan pembukaan Rekening Efek Utama Penyelesaian Kontrak Derivatif Efek KPEI, Rekening Efek Utama Jaminan Kontrak Derivatif Efek KPEI, Rekening Dana Pengaman Kontrak Derivatif Efek KPEI di KSEI bagi Anggota Kliring yang telah memperoleh Surat Persetujuan Prinsip dan telah menandatangani Perjanjian Pemberian Layanan Jasa Kliring Dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Kontrak Derivatif Efek serta telah memiliki Rekening Efek Utama 001.
- Dalam hal KPEI telah menginformasikan kepada calon Anggota Kliring Kontrak Derivatif Efek terkait telah dibukanya rekening-rekening, maka calon Anggota Kliring tersebut wajib melakukan penyetoran Dana Pengaman ke Rekening Dana Pengaman Kontrak Derivatif Efek KPEI dan menyampaikan bukti pendukung kepada KPEI dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) Hari Bursa sejak dibukanya rekeningrekening dimaksud.
- Dalam hal calon Anggota Kliring Kontrak Derivatif Efek telah memenuhi persyaratan maka KPEI menerbitkan Surat Persetujuan Anggota Kliring Kontrak Derivatif Efek paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa sejak batas waktu pemenuhan persyaratan.
- Dalam hal calon Anggota Kliring Kontrak Derivatif Efek tidak dapat memenuhi persyaratan maka KPEI akan menerbitkan surat penolakan persetujuan Anggota Kliring Kontrak Derivatif Efek disertai dengan alasannya paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa sejak batas waktu pemenuhan persyaratan.
Terhadap calon Anggota Kliring Kontrak Derivatif Efek yang tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan layanan jasa Kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Kontrak Derivatif Efek, maka dapat mengajukan kembali permohonan paling cepat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal surat penolakan persetujuan Anggota Kliring Kontrak Derivatif Efek.