KONTRAK BERJANGKA - FEE
Kebijakan Pemberian Insentif atas Pemberlakuan Biaya Layanan Jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Kontrak Berjangka
1. Pemberlakuan biaya layanan jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Kontrak Berjangka yang wajib dibayar oleh Anggota Kliring dengan mengacu pada biaya transaksi yang dikenakan oleh PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00209/BEI/12-2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Peraturan Nomor II-E tentang Perdagangan Kontrak Berjangka adalah sebagai berikut:
a. Untuk Multiplier Kontrak Berjangka di atas 500.000 (lima ratus ribu), biaya Kliring dan Penjaminan Penyelesaian ditetapkan sebesar Rp6.000 (enam ribu rupiah) untuk setiap kontrak yang ditransaksikan;
b. Untuk Multiplier Kontrak Berjangka dalam rentang di atas 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu), biaya Kliring dan Penjaminan Penyelesaian ditetapkan sebesar Rp3.000 (tiga ribu rupiah) untuk setiap kontrak yang ditransaksikan;
c. Untuk Multiplier Kontrak Berjangka dalam rentang di atas 10.000 (sepuluh ribu) sampai dengan 100.000 (seratus ribu), biaya Kliring dan Penjaminan Penyelesaian ditetapkan sebesar Rp1.800 (seribu delapan ratus rupiah) untuk setiap kontrak yang ditransaksikan;
d. Untuk Multiplier Kontrak Berjangka di bawah atau sama dengan 10.000 (sepuluh ribu) dengan Underlying Saham yang tercatat di Bursa, tidak dikenakan biaya Kliring dan Penjaminan Penyelesaian untuk setiap kontrak yang ditransaksikan; dan
e. Untuk Kontrak Berjangka dengan Underlying Efek luar negeri, biaya Kliring dan Penjaminan Penyelesaian untuk setiap kontrak ditetapkan sebesar Rp1.800 (seribu delapan ratus rupiah) untuk setiap kontrak yang ditransaksikan.
2. Biaya layanan jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Kontrak Berjangka sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak berlaku bagi Anggota Kliring yang bertindak sebagai Liquidity Provider Kontrak Berjangka yang memenuhi kewajiban untuk memasukkan penawaran jual dan permintaan beli atas masing-masing Kontrak Berjangka.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal 02 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 dengan ketentuan segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata perlu penyempurnaan atau terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.