Keanggotaan dan Struktur Rekening
Mekanisme dan Persyaratan Pembukaan Rekening Efek untuk Transaksi Kontrak Derivatif Efek
Mengacu pada Ketentuan VIII.1. Peraturan KPEI Nomor III-2 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Kontrak Berjangka dan mengingat Surat Edaran Bersama KPEI-KSEI No. SE-003/DIR/KPEI/0324 dan No. SE-0002/DIR-EKS/KSEI/0324 tanggal 22 Maret 2024 perihal: Prosedur Penggunaan Rekening Efek atas Penyelesaian Transaksi Kontrak Derivatif Efek, dengan ini dapat disampaikan bahwa dalam hal pembukaan Rekening Efek untuk transaksi Kontrak Derivatif Efek yang dilakukan oleh Anggota Kliring Kontrak Derivatif Efek berlaku mekanisme dan persyaratan sebagai berikut:
1. Anggota Kliring Kontrak Derivatif Efek wajib memiliki Rekening Efek Utama (REU) Penyelesaian Kontrak Derivatif Efek KPEI (042), Rekening Dana Pengaman Kontrak Derivatif Efek KPEI (054), dan Rekening Efek Utama (REU) Jaminan Kontrak Derivatif Efek KPEI (044) dengan client code yang sama dengan Rekening Efek Utama (REU) Jaminan (004).
2. Nasabah Anggota Kliring Kontrak Derivatif Efek yang akan melakukan transaksi Kontrak Derivatif Efek wajib mengikuti mekanisme pembukaan Sub Rekening Efek Transaksi Kontrak Derivatif KPEI, sebagai berikut:
-
- Bagi Nasabah yang telah memiliki Sub Rekening Efek (SRE) Jaminan (004), maka Anggota Kliring Kontrak Derivatif Efek wajib membukakan Sub Rekening Efek (SRE) Jaminan Kontrak Derivatif Efek (044) menggunakan client code yang sama dengan Sub Rekening Efek (SRE) Jaminan (004) atas Nasabah tersebut; atau
- Bagi Nasabah yang belum memiliki Sub Rekening Efek (SRE) Jaminan (004), maka Anggota Kliring Kontrak Derivatif Efek wajib membukakan Sub Rekening Efek (SRE) Depositori (001), Sub Rekening Efek (SRE) Jaminan (004) dan Sub Rekening Efek (SRE) Jaminan Kontrak Derivatif Efek KPEI (044) dengan client code yang sama atas Nasabah tersebut.
3. Anggota Kliring Kontrak Derivatif Efek yang melakukan pembukaan Sub Rekening Efek (SRE) Jaminan Kontrak Derivatif Efek KPEI (044) dengan client code berbeda dengan Sub Rekening Efek (SRE) Jaminan (004) untuk Nasabah yang sama, maka posisi atas transaksi yang terjadi atas Nasabah tersebut akan tercatat sebagai portofolio Anggota Kliring.