Derivatif Keuangan
Derivatif yang terdapat di Bursa Efek adalah derivatif keuangan (financial derivatives) dimana aset yang mendasarinya adalah instrumen keuangan seperti saham, obligasi, indeks saham domestik/asing, indeks obligasi, dan lainnya sesuai dengan ketentuan. Instrumen derivatif sering digunakan oleh para pelaku pasar sebagai sarana untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas portofolio yang mereka miliki.
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Efek.
- Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-1245/PM.21/2020 tanggal 1 Desember 2020 perihal Persetujuan Produk atas KBIE LQ-45, KBIE IDX30, KBSUN, dan KBSSUN.
- Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-115/PM.02/2024 tanggal 30 Januari 2024 perihal Persetujuan Kontrak Berjangka dengan Underlying Saham (Single Stock Futures).
- Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-175/D.04/2024 tanggal 30. Desember 2024 perihal Persetujuan Kontrak Berjangka Indeks Asing.
- Peraturan BEI Nomor II-E tentang Perdagangan Kontrak Berjangka.
- Peraturan KPEI Nomor III-2 Tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Kontrak Berjangka.