Penyelesaian

Proses penyelesaian Kontrak Berjangka dilakukan pada hari bursa berikutnya setelah transaksi bursa dilakukan (T+1). Bagi Anggota Kliring (AK) atau nasabah yang mempunyai kewajiban serah dana sesuai dengan DHK, maka dana tersebut harus sudah tersedia di rekening Jaminan atau Sub rekening Jaminan Kontrak Berjangka selambat-lambatnya pada T+1 pukul 12.00 WIB.  Sedangkan untuk penerimaan hak terima dana, maka dana akan tersedia pada T+1 paling lambat pukul 14.30 WIB di rekening Jaminan Kontrak Berjangka AK bagi Anggota Kliring atau rekening Sub Jaminan Kontrak Berjangka AK bagi nasabah.

Jika pada saat penyelesaian, AK tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka KPEI berwenang menggunakan Dana Pengaman milik AK tersebut dalam pemenuhan kewajiban ke KPEI. Namun, jika saldo Dana Pengaman tidak cukup, maka AK tersebut dinyatakan gagal bayar. Bagi AK yang berstatus gagal bayar, tetapi masih memiliki posisi terbuka, maka posisi tersebut wajib dialihkan kepada AK lain atau dilakukan transaksi saling hapus, agar risiko dari outstanding position AK menjadi lebih kecil. Khusus untuk pengalihan posisi diperuntukkan bagi nasabah AK gagal bayar. Sedangkan transaksi saling hapus adalah transaksi yang dilakukan oleh AK untuk menyelesaikan kontrak dengan posisi berlawanan, baik itu jual maupun beli Kontrak Berjangka milik AK atau nasabahnya.

Jika sampai dengan batas waktu tertentu, masih terdapat posisi terbuka milik AK gagal bayar, KPEI akan melikuidasi keseluruhan posisi terbuka tersebut. Likuidasi kontrak adalah penutupan posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dilakukan oleh KPEI. Likuidasi paksa dilakukan oleh KPEI pada kondisi AK telah mengalami kerugian mencapai 75% atau AK yang mengalami kegagalan hingga akhir perdagangan sesi 2 belum dapat memenuhi seluruh kewajibannya. AK yang terkena likuidasi akan dikenakan biaya yang nantinya akan diberikan kepada AK lawan yang terkena likuidasi tersebut.  Disamping itu likuidasi Kontrak yang dilakukan KPEI dapat juga disebabkan karena jatuh tempo kontrak, yakni dilakukan pada akhir hari perdagangan kontrak tersebut jatuh tempo.

Timeframe Kliring Penyelesaian